Putusan Kasasi MA atas Surya Darmadi Hambat Pengembalian Kerugian Negara
PENELITI Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) Zaenur Rohman mengatakan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang meringankan uang pengganti terdakwa korupsi Surya Darmadi dari Rp42 triliun menjadi hanya Rp2 triliun, mengakibatkan pengembalian kerugian negara tidak optimal.
Seperti diberitakan, bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi terbukti bersalah dalam kasus korupsi perkebunan sawit tanpa izin di Riau. Dalam putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Surya Darmadi diwajibkan membayar uang pengganti sekitar Rp42 triliun untuk menebus kesalahannya. Ia divonis bersalah merusak lingkungan. Putusan tersebut dikuatkan di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, MA justru memberikan korting uang pengganti yang harus dibayar.
"Kita kecewa terhadap putusan MA yang mengubah uang pengganti dari Rp42 triliun menjadi hanya Rp2 triliun. Ini mengakibatkan pengembalian kerugian negara tidak optimal," ujar Zaenur ketika dihubungi, Rabu (20/9).
Baca juga: Walhi: Pemangkasan Uang Pengganti Surya Darmadi Gambarkan Negara tidak Serius Atasi Korupsi SDA
Menurutnya hukuman uang pengganti yang ringan, pelaku kejahatan masih dapat menikmati hasil kejahatannya. Ia pun menyesalkan putusan MA. Zaenur nengatakan Indonesia belum mempunyai aturan yang jelas terkait perhitungan kerugian negara dan kerugian keuangan negara sehingga tidak ada acuan bagi para hakim.
"Memang masih panjang langkah Indonesia untuk punya aturan yang jelas mengenai kerugian keuangan negara, kerugian negara. Kalau kerugian negara bisa perekonomian. Bagaimana perhitungannya? itu masih menjadi pertanyaan," tuturnya.
Baca juga: MA Kurangi Pidana Pengganti Surya Darmadi Rp40 Triliun
Meskipun putusan MA mengecewakan, Zaenur mendorong agar putusan itu segera dieksekusi sehingga uang pengganti dapat masuk ke kas negara.
"Apapun itu putusan pengadilan harus dilaksanakan dan dihormati. Meskipun diputus uang pengganti hanya Rp2 triliun, harus dapat dilakukan eksekusi agar tetap masuk dalam keuangan negara," ujar dia.
Ia menambahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset diharapkan bisa menjadi instrumen hukum untuk mengembalikan kerugian negara yang diakibatkan tindak pidana korupsi. RUU ini, terang Zaenur, tidak menggunakan instrumen pidana, melainkan ditujukan mengejar aset atau kekayaan hasil tindak pidana kejahatan tertentu.
"Kalau pelakunya lari, harta atau asetnya yang di Indonesia tetap bisa dirampas. Itu kelebihannya. Yang dituju atau disasar adalah harta hasil kejahatannya. Bukan orangnya," tukas Zaenur.
Surya Darmadi divonis bersalah dalam kasus korupsi dan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait alih fungsi lahan di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau. Selain memberikan korting atau pengurangan hukuman uang pengganti, MA memperberat hukuman pidana penjara Surya Darmadi menjadi 16 tahun penjara. Hukuman ini naik satu tahun dari sebelumnya 15 tahun.
Majelis yang memutus yakni Dwiarso Budi Santiarto sebagai hakim ketua dan Sinintha Yuliansih Sibarani serta Yohanes Priyana sebagai hakim anggota. Putusan itu diketok Kamis (14/9).
(Z-9)
Terkini Lainnya
Keputusan KPU Memasukkan Nama Eks Napi Korupsi di Pileg Ulang Sumbar Dipertanyakan
KPK Periksa Pengusaha Batu Bara Said Amin Terkait Sumber Dana Mobil Rita Widyasari
Komisi III DPR RI Setuju dengan Jokowi agar KPK Usut Bansos Covid-19
Mantan Sekretaris Desa Sukaresik Jabar Diduga Pakai Dana Desa Rp725 Juta untuk Judi Online
Polda Sumbar Ungkap Dugaan Korupsi Senilai Rp 4,9 Miliar
Presiden Jokowi Diminta Bijak Soroti Kasus Korupsi
Kasasi Edhy Prabowo Hilang dari Dakwaan Gazalba Saleh, KPK: Itu Hak Jaksa
Gratifikasi Kasasi Edhy Prabowo Hilang di Dakwaan Gazalba Saleh, Ini Kata KPK
Salinan Kasasi Eltinus Omaleng Nyasar ke Kejaksaan
KPK Diminta Awasi Bupati Mimika Eltinus Omaleng, Jangan Sampai Kabur
Menang Kasasi, KPK Harus Panggil Eltinus Omaleng untuk Dieksekusi
KPK Fokus Selesaikan Kasasi Rafel Alun, Sebelum Jerat Ernie Meike Torondek
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap