visitaaponce.com

Putusan Kasasi MA atas Surya Darmadi Hambat Pengembalian Kerugian Negara

Putusan Kasasi MA atas Surya Darmadi Hambat Pengembalian Kerugian Negara
Terdakwa kasus penyerobotan lahan di Indragiri Hulu, Riau dan tindak pidana pencucian uang Pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi.(MI/Moh Irfan)

PENELITI Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) Zaenur Rohman mengatakan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang meringankan uang pengganti terdakwa korupsi Surya Darmadi dari Rp42 triliun menjadi hanya Rp2 triliun, mengakibatkan pengembalian kerugian negara tidak optimal.

Seperti diberitakan, bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi terbukti bersalah dalam kasus korupsi perkebunan sawit tanpa izin di Riau. Dalam putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Surya Darmadi diwajibkan membayar uang pengganti sekitar Rp42 triliun untuk menebus kesalahannya. Ia divonis bersalah merusak lingkungan. Putusan tersebut dikuatkan di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, MA justru memberikan korting uang pengganti yang harus dibayar.

"Kita kecewa terhadap putusan MA yang mengubah uang pengganti dari Rp42 triliun menjadi hanya Rp2 triliun. Ini mengakibatkan pengembalian kerugian negara tidak optimal," ujar Zaenur ketika dihubungi, Rabu (20/9).

Baca juga: Walhi: Pemangkasan Uang Pengganti Surya Darmadi Gambarkan Negara tidak Serius Atasi Korupsi SDA

Menurutnya hukuman uang pengganti yang ringan, pelaku kejahatan masih dapat menikmati hasil kejahatannya. Ia pun menyesalkan putusan MA. Zaenur nengatakan Indonesia belum mempunyai aturan yang jelas terkait perhitungan kerugian negara dan kerugian keuangan negara sehingga tidak ada acuan bagi para hakim.

"Memang masih panjang langkah Indonesia untuk punya aturan yang jelas mengenai kerugian keuangan negara, kerugian negara. Kalau kerugian negara bisa perekonomian. Bagaimana perhitungannya? itu masih menjadi pertanyaan," tuturnya.

Baca juga: MA Kurangi Pidana Pengganti Surya Darmadi Rp40 Triliun

Meskipun putusan MA mengecewakan, Zaenur mendorong agar putusan itu segera dieksekusi sehingga uang pengganti dapat masuk ke kas negara.

"Apapun itu putusan pengadilan harus dilaksanakan dan dihormati. Meskipun diputus uang pengganti hanya Rp2 triliun, harus dapat dilakukan eksekusi agar tetap masuk dalam keuangan negara," ujar dia.

Ia menambahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset diharapkan bisa menjadi instrumen hukum untuk mengembalikan kerugian negara yang diakibatkan tindak pidana korupsi. RUU ini, terang Zaenur, tidak menggunakan instrumen pidana, melainkan ditujukan mengejar aset atau kekayaan hasil tindak pidana kejahatan tertentu.

"Kalau pelakunya lari, harta atau asetnya yang di Indonesia tetap bisa dirampas. Itu kelebihannya. Yang dituju atau disasar adalah harta hasil kejahatannya. Bukan orangnya," tukas Zaenur.

Surya Darmadi divonis bersalah dalam kasus korupsi dan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait alih fungsi lahan di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau. Selain memberikan korting atau pengurangan hukuman uang pengganti, MA memperberat hukuman pidana penjara Surya Darmadi menjadi 16 tahun penjara. Hukuman ini naik satu tahun dari sebelumnya 15 tahun.

Majelis yang memutus yakni Dwiarso Budi Santiarto sebagai hakim ketua dan Sinintha Yuliansih Sibarani serta Yohanes Priyana sebagai hakim anggota. Putusan itu diketok Kamis (14/9).

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat