visitaaponce.com

MA Kurangi Pidana Pengganti Surya Darmadi Rp40 Triliun

MA Kurangi Pidana Pengganti Surya Darmadi Rp40 Triliun
Mahkamah Agung menambah hukuman penjara Surya Darmadi 1 tahun dan mengurangi pidana penggantinya sebesar Rp40 Triliun.(MI/Moh Irfan)

MAHKAMAH Agung (MA) memutuskan meringankan hukuman pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi alias Apeng. Vonis itu diberikan atas kasasi yang dilakukan olehnya.

"Tolak perbaikan," tulis keterangan dalam situs resmi MA yang dikutip pada Rabu (20/9).

Hadiah dari MA itu sangat dirasakan Surya dari pidana pembayaran uang pengganti. Dia kini hanya wajib membayar Rp2,23 triliun. "Uang pengganti Rp2,23 triliun, subsider lima tahun penjara," tulis MA.

Baca juga: Windy Idol Dipanggil KPK Terkait Kasus Hasbi Hasan

Pidana pengganti itu sangat jauh dari putusan sebelumnya yakni Rp42 triliun. Dengan kata lain, MA memberikan hadiah untuk Surya berupa pengurangan pembayaran sebesar Rp40 triliun.

Meski diberikan hadiah, hukuman pidana Surya ditambah setahun. Dia kini harus dikurung selama 16 tahun, dari sebelumnya cuma 15 tahun. "Pidana penjara 16 tahun, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan," tulis MA.

Baca juga: KPK Temukan Sejumlah Pengunjung MA Dikawal jika Datang

Sebelumnya, Surya Darmadi divonis 15 tahun penjara. Surya terbukti bersalah dalam dugaan korupsi pengurusan izin hak guna usaha (HGU) di Indragiri Hulu, Riau.
 
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Surya Darmadi dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan," kata Ketua Majelis Fahzal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 23 Februari 2023.
 
Denda itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, pidana penjaranya bakal ditambah sesuai dengan perintah hakim.

Dalam kasusnya, Surya juga diberikan hukuman pidana pengganti sebesar Rp2,23 triliun. Hakim juga mewajibkan Surya membayar kerugian negara sebesar Rp39,7 triliun. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat