MA Kurangi Pidana Pengganti Surya Darmadi Rp40 Triliun
MAHKAMAH Agung (MA) memutuskan meringankan hukuman pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi alias Apeng. Vonis itu diberikan atas kasasi yang dilakukan olehnya.
"Tolak perbaikan," tulis keterangan dalam situs resmi MA yang dikutip pada Rabu (20/9).
Hadiah dari MA itu sangat dirasakan Surya dari pidana pembayaran uang pengganti. Dia kini hanya wajib membayar Rp2,23 triliun. "Uang pengganti Rp2,23 triliun, subsider lima tahun penjara," tulis MA.
Baca juga: Windy Idol Dipanggil KPK Terkait Kasus Hasbi Hasan
Pidana pengganti itu sangat jauh dari putusan sebelumnya yakni Rp42 triliun. Dengan kata lain, MA memberikan hadiah untuk Surya berupa pengurangan pembayaran sebesar Rp40 triliun.
Meski diberikan hadiah, hukuman pidana Surya ditambah setahun. Dia kini harus dikurung selama 16 tahun, dari sebelumnya cuma 15 tahun. "Pidana penjara 16 tahun, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan," tulis MA.
Baca juga: KPK Temukan Sejumlah Pengunjung MA Dikawal jika Datang
Sebelumnya, Surya Darmadi divonis 15 tahun penjara. Surya terbukti bersalah dalam dugaan korupsi pengurusan izin hak guna usaha (HGU) di Indragiri Hulu, Riau.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Surya Darmadi dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan," kata Ketua Majelis Fahzal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 23 Februari 2023.
Denda itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, pidana penjaranya bakal ditambah sesuai dengan perintah hakim.
Dalam kasusnya, Surya juga diberikan hukuman pidana pengganti sebesar Rp2,23 triliun. Hakim juga mewajibkan Surya membayar kerugian negara sebesar Rp39,7 triliun. (Z-3)
Terkini Lainnya
Aset Terpidana Surya Darmadi Disita Kejagung untuk Bayar Uang Pengganti Rp2,2 Triliun
Pakar Hukum Pidana: Putusan MA dalam Kasus Surya Darmadi Sudah Sesuai Hukum
Kejagung Cermati Pengurangan Pidana Pengganti Rp40 Triliun Surya Darmadi
Putusan Kasasi MA atas Surya Darmadi Hambat Pengembalian Kerugian Negara
Walhi: Kerusakan Lingkungan oleh Surya Darmadi Lebih Lama Dari Vonis Hukumannya
Kejagung Sita Helikopter Bell 427 terkait Korupsi Rp78 Triliun Apeng
Warga Palestina yang Meninggal di Penjara Israel Karena Disiksa
Kapolda Sulbar Akan Beri Sanksi Petugas Lalai yang Mengakibatkan Tahanan Kabur
55 Tahanan Palestina Dibebaskan Israel, Termasuk Direktur Rumah Sakit al-Shifa
Lima Tahanan Polres Polewali Mandar Kabur, Empat Tertangkap
Eks Presiden Honduras Juan Orlando Hernandez Dihukum Penjara 45 Tahun atas Perdagangan Narkoba
Terbukti Korupsi LNG, Eks Dirut Pertamina Divonis 9 Tahun Penjara
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap