visitaaponce.com

Kejagung Sita Helikopter Bell 427 terkait Korupsi Rp78 Triliun Apeng

Kejagung Sita Helikopter Bell 427 terkait Korupsi Rp78 Triliun Apeng
Helikopter Bell 427 milik PT Duta Palma Group yang disita Kejaksaan Agung.(Foto/Dok.Kejagung)

PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) telah menyita sebuah helikopter terkait bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi alias Apeng pada Selasa (23/8).

Penyitaan itu terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) penguasaan lahan seluas 37 ribu hektare di Riau untuk kegiatan usaha kelapa sawit grup perusahaan milik Surya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, helikopter tersebut disita di Kantor Duta Palma Group Jalan OK M Jamil Nomor 1, Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, Riau. Helikopter itu tercatat milik PT Dabi Air Nusantara.

Baca juga : Kejagung Periksa Apeng, Pelaku Dugaan Kasus Korupsi, Hari ini

"Berupa satu unit helikopter Bell 427 dengan nomor seri 58001 dengan nomor pendaftaran PK-DPN," jelas Ketut melalui keterangan tertulis, Rabu (24/8).

Menurutnya, proses penyitaan telah dilaksanakan berdasar Penetapan Pengadilan Negeri/Hubungan Industrial dan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru Nomor 98/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN.Pbr tanggal 18 Agustus 2022.

Upaya tersebut dilakukan penyidik JAM-Pidsus untuk kepentingan penyidikan perkara yang diduga merugikan negara Rp78 triliun.

Baca juga : Kejagung Bantarkan Apeng Tersangka Korupsi Rp78 Triliun Karena Masuk ICU

Sebelumnya diberitakan bahwa setidaknya ada 32 aset terkait Surya yang telah disita. Puluhan aset itu tersebar di Jakarta, Riau, dan Bali.

Menurut Ketut, penyidik juga sedang melakukan pelacakan aset Surya lainnya di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Jambi, dan Batam.

Adapun aset-aset Surya itu berupa kebun sawit, bangunan, kapal tongkang, dan hotel. Ketut belum bisa mengungkap nilai aset yang telah disita karena belum semuanya diverifikasi. (Tri/OL-09)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat