visitaaponce.com

Kejagung Bantarkan Apeng Tersangka Korupsi Rp78 Triliun Karena Masuk ICU

Kejagung Bantarkan Apeng Tersangka Korupsi Rp78 Triliun Karena Masuk ICU
Tersangka korupsi, pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng di RS Adhyaksa, Jakarta Timur.(Foto/Dok.Kejagung)

PENYIDIK Kejaksaan Agung membantarkan atau menangguhkan masa penahanan pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi alias Apeng sejak Kamis (18/8).

Tersangka kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penguasaan negara untuk usaha kelapa sawit yang merugikan negara Rp78 triliun itu saat ini menjalani perawatan di ruang intensive care unit (ICU) Rumah Sakit Umum Adhyaksa, Ceger, Jakarta Timur.

"Kemarin diperiksa sebentar langsung nge-drop. Sementara kita bantarkan, tunda dulu," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Supardi saat dikonfirmasi, Jumat (19/8).

Keputusan untuk membantarkan Apeng diambil pihaknya berdasarkan hasil pemeriksaan dokter RSU Adhyaksa. Surya, lanjut Supardi, memang memiliki riwayat penyakit jantung dan pernah menjalani prosedur operasi bypass.

Dengan status pembantaran tersebut, artinya penyidik JAM-Pidsus tidak akan menghitung masa tahanan Surya yang telah dimulai sejak Senin (15/8).

Diketahui, penahanan itu dilakukan setelah Surya menjalani pemeriksaan untuk pertama kalinya begitu mendarat di Indonesia dari Taiwan.

"Dibantar itu berarti masa tahanannya enggak dihitung, tapi masih dalam proses pengawasan kita. Dijaga aparat," tandas Supardi.

Baca juga: Surya Darmadi Dirawat di RS usai Diperiksa Kejagung

Adapun proses pembantaran itu akan dilakukan sampai dokter menyatakan kondisi kesehatan Surya pulih. Awalnya, penyidik menahan Surya selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejagung. KUHP memungkinkan masa penahanan itu diperpanjang sampai 100 hari.

Apeng sendiri sebenarnya sempat menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar JAM-Pidsus, kemarin.

a memasuki gedung dengan berjalan kaki pada 10.35 WIB. Namun, sekira 13.50 WIB, Surya keluar dari Gedung Bundar dengan menggunakan kursi roda dan langsung dibawa ke rumah sakit menggunakan mobil ambulas RSU Adhyaksa.

Pengacara Surya, Juniver Girsang, mengatakan, dalam kurun waktu kurang dari empat jam itu, penyidik JAM-Pidsus telah mencecar kliennya sembilan pertanyaan.

Pertanyaan-pertanyaan itu belum mendalami substansi materi penyidikan terkait dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Surya.

"Materi tadi masih menyangkut mengenai profil perusahaan-perusahaan yang dimiliki oleh beliau, kemudian apa aktivitasnya dan lokasinya," jelas Juniver.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan bahwa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seyogyanya mengagendakan pemeriksaan terhadap Surya hari ini di Gedung Bundar. Namun, pemeriksaan itu harus ditunda sampai Surya dinyatakan siap menjalani pemeriksaan lanjutan.

Sebelum ditersangkakan oleh Kejagung, KPK lebih dulu mengusut kasus yang menjerat Surya, yakni perkara suap pengajuan revisi alih fungsi hutan yang turut menyeret nama mantan Gubernur Riau Annas Maamun. (Tri/OL-09)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat