visitaaponce.com

Potensi Kerugian Negara Akibat Tambang Timah Ilegal Rp2,5 Triliun

Potensi Kerugian Negara Akibat Tambang Timah Ilegal Rp2,5 Triliun
Ilustrasi - Maraknya penambangan ilegal di Bangka Belitung berpotensi merugikan pendapatan negara hingga Rp2,5 triliun.(MI/Rendy)

MARAKNYA aktivitas penambang pasir timah ilegal di Provinsi Bangka Belitung (Babel) berpotensi merugikan pendapatan negara hingga Rp2,5 triliun. Direktur Babel Resiurces Institute (BRiNST) Teddy Marbinanda mengatakan tahun 2022 Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menilai perlu adanya pembenahan tata kelola industri timah dalam negeri seiring adanya potensi kerugian negara.

"Potensi kerugian negara Rp2,5 triliun ini dampak maraknya Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah operasi PT Timah," katanya, Rabu (6/9).

Untuk itu, menurutnya temuan yang didapati BPKP ini harus dicermati oleh pihak pihak terkait, termasuk APH.

Baca juga: Atasi Kekeringan Air Lubang Tambang Dapat Jadi Alternatif

Pada Semester 1 tahun 2023, BRiNST melihat kecenderungan yang sama dengan tahun-tahun sebelumnya, jumlah ekspor tidak akan banyak berbeda. Ironisnya, menurut dia, di semester 1 tahun 2023, PT Timah Tbk selaku pemilik konsesi terbesar di Indonesia justru hanya mengekspor 8.307 MT timah, sedangkan smelter swasta 23.570 MT.

"Data ekspor ini kita olah dari Kementerian Perdagangan, ekspor timah dari Indonesia mencapai 31.876,56 MT, sebagian besar ekspor tersebut berasal dari smelter swasta," ujarnya.

Baca juga: OJK: PLTU Batu Bara Masuk Kategori Hijau Apabila dalam Proses Transisi Energi

Diutarakanya berdasarkan riset dan observasi lapangan yang dilakukan BRiNST, RKAB yang dikeluarkan perlu dilakukan evaluasi. "Dalam penerbitan RKAB tentunya harus berdasarkan pada tahapan eksplorasi yang benar, sehingga bisnis pertambangan yang adil dan bertanggung jawab dapat terwujud di Babel,"ungkap dia.

Menurutnya Kuota ekspor yang diberikan sangat erat kaitannya dengan persetujuan RKAB yang diberikan oleh pemerintah melalui Direktorat Jenderal Mineral Batubara, Kementerian ESDM.

Persetujuan ini  yang semestinya harus ditinjau ulang, melihat indikasi korupsi yang terungkap akhir-akhir ini. Kasus korupsi pertambangan yang terjadi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam, Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) bisa saja terjadi di Bangka Belitung.

"Dalam kasus tersebut RKAB yang diberikan oleh Kementerian ESDM kepada perusahaan swasta ternyata tanpa evaluasi dan verifikasi sesuai ketentuan. Padahal, perusahaan tersebut tidak mempunyai deposit/cadangan nikel di Wilayah izin Usaha Pertambangan tersebut."imbuhnya

Ia mengaku. Belajar dari kasus tersebut, RKAB Bangka Belitung perlu dilakukan peninjauan ulang. Riset yang dilakukan oleh BRiNST, penambangan ilegal di konsesi PT Timah Tbk maupun hutan negara, dinikmati perusahaan-perusahaan yang tak patut mendapatkannya.

"Akibat korupsi SDA tentunya akan merugikan masyarakat Bangka Belitung, tak hanya dari sisi ekonomi tetapi juga dari sisi lingkungan yang tak bisa dipertanggung jawabkan," tegasnya.

Dari hasil riset tersebut. BRINST Menyimpulkan pertama harus adanya penindakan hukum untuk menghindari kerugian negara karena praktik penambangan timah secara ilegal saat ini membuat semua orang leluasa mengambil timah tanpa pertanggungjawaban yang jelas.

Kedua lanjutnya Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian ESDM harus melakukan evaluasi dan mengkaji ulang RKAB perusahaan pertambangan timah di Indonesia. Kasus dugaan korupsi pertambangan yang terjadi di wilayah Izin Usaha Pertambangan yang saat ini ditangani Kejati Sulawesi Tenggara karena Penyederhanaan aspek penilaian RKAB, menjadi rujukan hukum atas kebijakan tersebut.

"Ketiga PT Timah Tbk perlu melakukan upaya pembenahan internal untuk selektif mengeluarkan kerjasama kemitraan dan mengawasi secara ketat kegiatan kemitraan yang menggarap wilayah produksi mereka. Hal ini untuk meminimalisir kebocoran bijih timah ke pihak lain. Sehingga potensi kerugian negara dapat terhindarkan,"ucapnya.(Z-3).

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat