visitaaponce.com

Dalami Ekspor Ilegal, KPK Bakal Minta Data Pengiriman Ore Nikel ke Tiongkok

Dalami Ekspor Ilegal, KPK Bakal Minta Data Pengiriman Ore Nikel ke Tiongkok
KPK mendalami data pengiriman ore nikel ke Tiongkok dari Bea Cukai. Diduga terjadi ekspor ilegal sebesar 5,3 juta ton ore nikel.(MI/Adam Dwi)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal meminta data pengiriman ore nikel ke Tiongkok dari Bea Cukai. Informasi itu dinilai penting untuk mendalami kabar adanya ekspor ilegal sebesar 5,3 juta ton.

"Kita lagi minta ke bea cukai, yang di Tiongkok itu kita minta per shipment (pengiriman)," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di Jakarta, Rabu (26/7).

Pahala menjelaskan permintaan data pengiriman itu penting. Sebab, kejanggalan bisa diketahui saat pencocokkan dilakukan.

Baca juga: Bea Cukai Bandara Soetta Gagalkan Penyelundupan 493 Gram Kokain dari Spanyol

"Shipment nomor 1 berapa nikelnya, shipment nomor 2, supaya kita jelas ya. 5 juta (ton) kalo periode repot kita, karena itu di pelabuhan mana kita tidak mengerti juga, jadi per shipment aja," ucap Pahala.

KPK juga bakal meminta laporan surveyor ore nikel untuk mendalami kabar ekspor ilegal itu. Setiap data yang didapat bakal disandingkan untuk mencari akar permasalahan.

Baca juga: Menlu Tiongkok Dicopot

"Kalau di sini dibilang ada, di sini enggak ada, enggak mungkin. Kan enggak mungkin di Indonesia ekspor nikel, di Tiongkok enggak mengakui," ujar Pahala.

Sebelumnya, KPK menemukan adanya ekspor ore nikel sebanyak lima ton dari Indonesia ke Tiongkok. Padahal, pengiriman barang baku itu ilegal.

"Ilegal. Sejak 2020 dilarang keras ekspor ore nikel," kata Kasatgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK Dian Patria, Jumat (23/6).

Menurut Dian, lima juta ton ore nikel yang dikirim ke Tiongkok itu dari Januari 2020 sampai 2022. Ekspor itu juga tercatat dalam situs resmi otoritas penanganan bea dan cukai Tiongkok. Namun, negara asal pengirim hanya menggunakan kode. Sandi untuk Indonesia yakni 112. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat