Ini Peran Eks Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin Tersangka Perkara Tambang di Sultra
![Ini Peran Eks Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin Tersangka Perkara Tambang di Sultra](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/08/5eda00c12ef837a3f07cffeaf3c1eb0e.jpg)
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) membeberkan peran tersangka eks Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin dalam perkara pertambangan ore nikel PT Antam di Sulawesi Tenggara.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menuturkan sampai saat ini sudah menetapkan sepuluh tersangka dengan dua termasuk dua tambahan yang menjadi tersangka hari ini.
“Atas nama RJ selaku mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara di Kementerian ESDM dan yang kedua atas nama HJ selaku sub koordinasi RKKB Kementerian ESDM,” ucap Ketut di Kejagung, Jakarta, Rabu (9/8/2023).
Baca juga : 2 Pejabat Kementerian ESDM Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi di Sultra
“Jadi keduanya dari Kementerian ESDM. Di mana peran yang bersangkutan adalah memberikan satu kebijakan yang terkait dengan korupsi bijih nikel di blok Mandiodo, Sultra,” tegasnya.
Ketut menyebut akibat perbuatan para tersangka negara merugi hingga Rp5,7 triliun.
“Sekali lagi saya sampaikan dari dua tersangka yang hari ini kita tetapkan dan lakukan penahanan sudah sepuluh tersangka kita tetapkan,” tandasnya.
Baca juga : Mantan GM Antam Jadi Tersangka, Kasus Crazy Rich Surabaya Budi Said
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Windu Aji Sutanto (WAS) sebagai tersangka terkait kasus tambang ilegal nikel dalam konsorsium perjanjian dengan PT Antam Tahun 2021-2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pengusaha asal Brebes itu dinilai turut melakukan tindak pidana bersama 4 orang tersangka lainnya di kasus tersebut dengan nilai kerugian negara mencapai Rp5,7 triliun.
“Sebelumnya perkara ini sudah ditetapkan tersangka sebanyak 4 orang yaitu, HW, YAS, AA dan OS. Dan hari bertambah menjadi lima, yaitu WAS,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (18/7).
Baca juga : Ini Modus Crazy Rich Surabaya Tilep 1 Ton Emas Antam
Lebih lanjut, Ketut juga membenarkan apabila sosok Windu tersebut saat ini juga ditengarai tengah terlibat dalam dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo.
“Banyak media yang menanyakan kepada saya, apakah yang ditahan pada hari ini ada terkait dengan nama yang beredar di perkara BTS, jawabannya iya,” jelasnya.
Diketahui nama Windu Aji Sutanto disebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan. Terdakwa Irwan mengaku menyerahkan uang dengan jumlah total mencapai Rp75 miliar kepada Windu.
Baca juga : Korupsi Impor Emas, Kejagung Sita 17 Keping LM Seberat 1,7 Kg
Uang untuk Windu diserahkan ke rumahnya di Perumahan Patraland, Kuningan, Jakarta Selatan, dalam tiga kali pengiriman. Pengiriman pertama dilakukan melalui kurir, sementara Irwan menyerahkan langsung uang tersebut pada pengiriman kedua dan ketiga.
Kendati demikian, Ketut menegaskan saat ini Windu terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka kasus tambang ilegal dan jual beli ore nikel di Blok Mandiodo, Kecamatan Molawe, Konawe Utara.
Ketut menjelaskan Windu dijerat dalam kapasitasnya selaku pemilik saham mayoritas PT Lawu Agung Mining (LAM). PT LAM diketahui menjadi kontraktor penambangan nikel di wilayah konsesi PT Aneka Tambang Tbk atau Antam pada 2022-2025.
Baca juga : Kejagung Periksa GM Antam Soal Dugaan Korupsi Komoditi Emas
Akan tetapi, PT LAM mendelegasikan mandat itu ke puluhan perusahaan lain yang langsung menambang di wilayah konsesi PT Antam meskipun belum mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).
Perkara dugaan korupsi tambang ini ditangani Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara sejak Februari 2023. Dalam perjanjian KSO, PT LAM seharusnya menjual ore nikel ke PT Antam.
Akan tetapi kenyataannya kebanyakan ore nikel hasil tambang di wilayah konsesi itu justru malah lebih banyak malah dijual ke smelter Morowali dan Morosi. Penjualan ke smelter ini menggunakan dokumen terbang milik PT KKP.
“Dokumen terbang ini hanya modus saja, penambangan ilegal ini dijual ke smelter menggunakan dokumen palsu dari KKP dan perusahaan lainya,” tuturnya. (Ykb/Z-7)
Terkini Lainnya
Tekan Emisi Karbon, Sosialisasi AC Hemat Energi Perlu Ditingkatkan
Pemerintah Tegaskan Harga Pertalite dan Solar tidak Berubah
2 Investor Eropa Mundur dari Proyek Nikel, ESDM: Kita Cari Mitra Lain
Indonesia Miner: Perpanjangan Ekspor, Pemerintah Dukung Industri Tambang
Keandalan Pipa Gas Cirebon-Semarang Tahap I Dipastikan Terjaga
Subsidi Listrik Tidak Tepat Sasaran, DPR Cecar Pemerintah
KPK Sebut Jika Tangkap Jaksa, Kejagung Tutup Pintu Koordinasi
Kejagung Terapkan Hukuman Maksimal untuk Pelaku Judi Onlne, Berapa Lama?
Banyak Penerima Bansos Salah Sasaran, MAKI Tuntut Penegak Hukum
Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Penjara, Kejagung: Kita Hormati Putusan Pengadilan
Kejagung Menjamin Pemeriksaain Berkas Pegi Setiawan secara Profesional
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap