visitaaponce.com

Mulai Hari Ini Pendaftaran PPDB SMP 2022 di Kota Depok Dibuka

Mulai Hari Ini Pendaftaran PPDB SMP 2022 di Kota Depok Dibuka
Petugas memberikan penjelasan kepada warga yang memiliki keluhan pendaftaran sekolah anaknya di Posko Pengaduan Pendaftaran Peserta Didik Ba(dok.ant)

PENDAFTARAN penerimaan peserta didik baru (PPDB) Tahun 2022 jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri, di Kota Depok, Jawa Barat dimulai hari ini (27/6)

Ketua Pelaksana PPDB Dinas Pendidikan Kota Depok Joko Soetrisno mengatakan PPDB di Kota Depok level SMP dimulai Senin ini (27/6).

Pendaftaran dibagi dalam empat jalur. Pertama jalur zonasi 50%. Kedua, afirmasi 15 % yang terdiri dari siswa tidak mampu 13 % dan inklusi 2 %. Ketiga, jalur prestasi 30 % dengan rincian akademik sebesar 15% dan non akademik 15%.

"Sedangkan keempat, jalur perpindahan tugas orang tua/ wali atau anak PTK 5%, "ungkap Joko Soetrisno di Balai Kota Depok Jalan Raya Margonda, Pancoran Mas.

Menurut Joko, pendaftaran jalur afirmasi siswa tidak mampu dimulai pada 27-28 Juni dan Pengumuman pada 1 Juli. “Daftar ulang 5-6 Juli,” katanya.

Untuk inklusi, pendaftaran dilakukan pada 29 Juni dan pengumuman pada 2 Juli. Kemudian melakukan daftar ulang pada 5-6 Juli. Untuk jalur perpindahan tugas orang tua atau anak PTK, pendaftaran dimulai pada 4 Juli dan diumumkan 5 Juli kemudian melakukan daftar ulang pada 8 Juli.

“Untuk SMP terbuka di jalur anak PTK ini pendaftaran dimulai pada 11-14 Juli. Pengumuman pada 15 Juli dan daftar ulang 16 Juli,” bebernya.

Selanjutnya, lanjut dia adalah jalur prestasi akademik dimulai pada 30 Juni dan diumumkan pada 7 Juli kemudian daftar ulang pada 8 Juli.

"Sedangkan untuk prestasi non akademik, pendaftaran dimulai pada 1 Juli untuk selanjutnya melakukan uji kompetensi pada 4-6 Juli dan diumumkan 7 Juli. “Daftar ulang pada 8 Juli 2022,” tambahnya.

Terakhir, sambung dia adalah jalur zonasi yang baru dimulai pendaftarannya pada 11-12 Juli 2022. Kemudian pengumuman pada 13 Juli. “Untuk daftar ulang pada 14-15 Juli,” ujarnya.

Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi dalam jalur afirmasi siswa tidak mampu. Yaitu, memiliki Surat Keterangan Lulus (SKL) dari sekolah, Kartu Keluarga (KK) Kota Depok sebelum 1 Juli 2021 dan Kartu Perlindungan Sosial seperti PKH/KKS/ KIP/ KDS/ terdaftar di DTKS.

“Untuk syarat PPDB inklusi yaitu memiliki SKL dari sekolah asal, KK Depok sebelum 1 Juli 2021 dan surat keterangan dari sekolah sebelumnya atau dari rumah sakit/ tenaga medis,” ucap Joko.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Depok Sutarno mengimbau agar para orang tua/wali murid tidak membedakan negeri maupun swasta.

" Sekolah negeri dan sekolah swasta sama. Sama-sama mencerdaskan anak. Jadi, sekolah swasta siap untuk menampung siswa yang tidak tertampung di sekolah milik pemerintah yang cuma 33 SMP negeri," pungkas Sutarno (OL-13)

Baca Juga: Sandiaga Uno Tertarik Berlatih dan Bantu Wushu di Pecinan Glodok

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat