visitaaponce.com

Polres Jakarta Barat Meringkus Kurir Ganja di Lintas Sumatera

Polres Jakarta Barat Meringkus Kurir Ganja di Lintas Sumatera
Ilustrasi(Medcom.id)

POLRES Metro Jakarta Barat, ringkus dua kurir narkoba lintas Sumatera dengan mengamankan barang bukti 137 kilogram ganja di Jalan Lintas Sumatera, Mandailing Natal, Sumatera Utara pada Senin (25/7).

Tersangka berinisial RN, 28 tahun, dan FA, 25 tahun, sudah tiga kali mengantar narkona jenis ganja dari Mandailing Natal menuju Jakarta dalam kurun waktu satu tahun. 

Baca juga: Pengacara Istri Irjen Sambo Sayangkan Brigadir J Dimakamkan secara Kedinasan

Kombes Pol Pasma Royce selaku Kapolres Metro Jakarta Barat menjelaskan bahwa mendapat informasi adanya dua pelaku akan mengantarkan kembali narkoba jenis ganja ke Jakarta. 

Atas informasi tersebut, tim yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKBP Akmal dan Kanit III AKP Laksamana melakukan penyelidikan mengengai keberadaan pelaku. 

Menurut informasi yang didapatkan oleh pihak kepolisian, RN dan FA akan menuju Jakarta pada Sabtu (23/7) lalu. Dari informasi tersebut, pihak kepolisian lalu mengidentifikasi lebih lanjut. 

"Akhirnya kami dapat menangkap pelaku di jalur Lintas Sumater arah Jakarta, kami geledah ditemukan paket ganja 150 dengan berat 137 kilogram," tegas Pasma (28/7).

Saat penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut, mobil anggota kepolisian sempat ditabrak oleh pelaku. 

"Jadi mobil anggota sempat ditabrak ketika pelaku panik akan ditangkap, mobil pelaku ini ringsek tabrak tebing sampai terbalik," terangnya. 

Untuk dipemeriksaan lebih lanjut, saat ini kedua tersangka dinawa ke Mapolres Jakarta Barat. 

"Keduanya dikenakan Pasal 112 dan 114 Undang-undang Narkotika nomor 35 tahun 2009 ancaman seumur hidup," tambahnya. 

Saat ini, pihak kepolisian masih memburu pengendali narkoba jenis ganja yang dianggap mempunyai ladang ganja di Bukit Barisan, Mandailing Natal dengan inisial S. 

Kedua tersangka ini, hanya membungkus narkoba jenis ganja tersebut dengan menggunakan karung. Mereka tidak melakukan kamuflase terhadap barang terlang tersebut. 

RN dan FA sendiri mengaku terpaksa menjadi kurir narkoba jenis ganja lantaran tidak memilimk pekerjaan tetap. RN sendiri mengenali pengendali narkoba berjenis ganja berinisial S dan sudah mengantarkan barang terlarangnya sejak 2021 ke Jakarta. 

RN dan FA sendiri diiming-imingi upah sebesar Rp5 juta serta ganja seberat 10 kilogram. Mereka mengantarkan barang terlarang ini menggunakan mobil sewaan menuju Jakarta. (OL-6)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat