visitaaponce.com

Pengacara Istri Irjen Sambo Sayangkan Brigadir J Dimakamkan secara Kedinasan

Pengacara Istri Irjen Sambo Sayangkan Brigadir J Dimakamkan secara Kedinasan
erabat memegang foto almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J saat pemakaman kembali jenazah setelah autopsi ulang di S(dok.ant)

AUTOPSI ulang terhadap jenazah Brigadir J alias Yosua sudah rampung dilakukan di Jambi oleh tim dokter forensik. Pasca autopsi, jenazah Brigadir J dikebumikan lewat upacara kepolisian sesuai dengan permintaan pihak keluarga.

Kuasa Hukum istri Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis dalam keterangan persnya, Kamis (28/7), menyayangkan terlapor dugaan tindak pidana kekerasan seksual, dalam hal ini Brigadir J dimakamkan secara kedinasan.

Menurut Arman, berdasarkan Perkap Nomor 16 Tahun 2014, upacara pemakaman jenazah sebagaimana kedinasan polisi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i, merupakan perwujudan penghormatan dan penghargaan terakhir dari bangsa dan negara terhadap Pegawai Negeri pada Polri yang gugur, tewas atau meninggal dunia biasa, bukan meninggal dunia karena perbuatan yang tercela.

Dalam Perkap jelas disebutkan meninggal dunia karena perbuatan tercela tidak dimakamkan secara kedinasan, dalam hal ini terlapor diduga melakukan dugaan tindak pidana kekerasan seksual sehingga

Selain menyoroti prosesi pemakaman Brigadi J, Arman Hanis juga mengingatkan semua pihak, wabilkhusus Kuasa Hukum Keluarga Y yang kerap menyampaikan spekulasi atau asumsi untuk berhenti memberikan pernyataan-pernyataan yang menyesatkan informasi di ruang publik. Salah satunya asumsi yang menyatakan Brigadir J dijerat lehernya.

"Terbukti dari keterangan hasil autopsi yang disampaikan oleh Tim Autopsi, disampaikan tanda di leher tersebut adalah prosedur dalam melakukan autopsi, begitu juga dengan sayatan," katanya.

Ia mengingatkan, tim kuasa hukum akan mengambil langkah-langkah hukum yang sesuai kepada pihak-pihak yang terus mengeluarkan pernyataan dan memberitakan berita yang bersifat spekulasi dan atau asumsi terkait permasalahan ini

"Jadi mari bersabar menunggu hasil penyidikan yang dilakukan oleh tim khusus yang telah dibentuk oleh Kapolri dan kami tidak akan segan melakukan upaya hukum baik secara pidana maupun perdata apabila terbukti pernyataan tersebut tidak benar," demikian Arman Hanis. (OL-13)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat