visitaaponce.com

Polisi Sebut sudah Kantongi Identitas Penyunting Profil Kapolda di Laman Wikipedia

Polisi Sebut sudah Kantongi Identitas Penyunting Profil Kapolda di Laman Wikipedia
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran sedang memeluk Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang merupakan adik kelasnya.(Tangkapan layar)

POLDA Metro Jaya telah mengantongi identitas penyunting profil Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran pada laman Wikipedia. Saat ini, kasus tersebut masih diusut pihak kepolisian.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis memaparkan, pihaknya saat ini telah mengantongi identitas pelaku. "Sudah teridentifikasi. Baru satu orang teridentifikasi," papar Auliansyah kepada awak media di Mapolda, Kamis (28/7).

Auliansyah belum bisa mengungkapkan identitas pelaku lebih lanjut, karena dikhawatirkan menghalangi proses penangkapan. "Mudah-mudahan gak lama lagi sudah bisa kita mintai keterangan yang bersangkutan, apa motifnya, maunya, kenapa berbuat seperti itu," imbuhnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada laman Wikipedia profil Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran sempat disunting oleh seseorang yang tidak bertanggung jawab pada Jumat (22/7) lalu.

Pada bagian data diri laman tersebut ditambahkan keterangan bahwa Irjen Fadil menerima suap dari Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo. Suap tersebut terkait dengan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) yang proses penyelidikannya kini melibatkan tim khusus yang dibentuk Kapolri.


Baca juga: Polisi Tangkap Pemilik Akun @rakyatjelata_98

 

Namun, tambahan keterangan tersebut saat ini telah dihapus di laman Wikipedia. Profil mantan Kapolres Jakarta Barat itu telah kembali normal sebelumnya. Selain itu, kolom bagi penyunting juga sudah dikunci.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya bakal menelusuri pelaku pengedit profil Kapolda Metro di Wikipedia tersebut.

"(Sedang) didalami oleh (Direktorat) Siber dulu," papar Dedi saat dihubungi.

Fonda Tangguh, selaku Ketua Umum Sahabat Polisi Indonesia, telah melaporkan penyunting profil tersebut kepada pihak Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/3806/VII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 26 Juli 2022.

Penyunting itu dituduhkan melanggar Pasal 14 Ayat 2 dan Pasal 15 Undang-Undang ITE tentang penyebaran berita bohong dan membuat kegaduhan. (OL-16)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat