Polisi Sebut sudah Kantongi Identitas Penyunting Profil Kapolda di Laman Wikipedia
![Polisi Sebut sudah Kantongi Identitas Penyunting Profil Kapolda di Laman Wikipedia](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/07/67b8fad1e0cd8a4b03ba4d497f3f7fdc.png)
POLDA Metro Jaya telah mengantongi identitas penyunting profil Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran pada laman Wikipedia. Saat ini, kasus tersebut masih diusut pihak kepolisian.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis memaparkan, pihaknya saat ini telah mengantongi identitas pelaku. "Sudah teridentifikasi. Baru satu orang teridentifikasi," papar Auliansyah kepada awak media di Mapolda, Kamis (28/7).
Auliansyah belum bisa mengungkapkan identitas pelaku lebih lanjut, karena dikhawatirkan menghalangi proses penangkapan. "Mudah-mudahan gak lama lagi sudah bisa kita mintai keterangan yang bersangkutan, apa motifnya, maunya, kenapa berbuat seperti itu," imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada laman Wikipedia profil Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran sempat disunting oleh seseorang yang tidak bertanggung jawab pada Jumat (22/7) lalu.
Pada bagian data diri laman tersebut ditambahkan keterangan bahwa Irjen Fadil menerima suap dari Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo. Suap tersebut terkait dengan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) yang proses penyelidikannya kini melibatkan tim khusus yang dibentuk Kapolri.
Baca juga: Polisi Tangkap Pemilik Akun @rakyatjelata_98
Namun, tambahan keterangan tersebut saat ini telah dihapus di laman Wikipedia. Profil mantan Kapolres Jakarta Barat itu telah kembali normal sebelumnya. Selain itu, kolom bagi penyunting juga sudah dikunci.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya bakal menelusuri pelaku pengedit profil Kapolda Metro di Wikipedia tersebut.
"(Sedang) didalami oleh (Direktorat) Siber dulu," papar Dedi saat dihubungi.
Fonda Tangguh, selaku Ketua Umum Sahabat Polisi Indonesia, telah melaporkan penyunting profil tersebut kepada pihak Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/3806/VII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 26 Juli 2022.
Penyunting itu dituduhkan melanggar Pasal 14 Ayat 2 dan Pasal 15 Undang-Undang ITE tentang penyebaran berita bohong dan membuat kegaduhan. (OL-16)
Terkini Lainnya
Pemilik Akun Medsos yang Viralkan Afif Maulana Tewas Dianiaya Polisi telah Minta Maaf
HANI 2024, PJ Gubernur Riau Terima Penghargaan dari BNN
Firli Terima Rp1,3 Miliar, Kapolda Metro: Menarik, akan Dicek
Kapolda Jateng: Akan Ada Tersangka Baru Kasus Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Pati
Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi Bakal Jadi Irjen Kemendag
Kapolda Metro Jaya Tekankan Jajarannya Utamakan Transparasi Informasi
Legenda Bulu Tangkis Beberkan Kriteria Ideal Calon Ketua Umum PBSI
Pemilihan Ketua Umum PBSI, Fadil Imran Diharapkan Mampu Berdayakan Klub Badminton
Bursa Ketua PBSI, Taufik Hidayat Nyatakan Dukungan ke Fadil Imran
Bursa Ketua Umum PBSI, Fadil Imran Raih Dukungan PBSI DKI
Kabaharkam Polri Teken PKS Polri-FKDB di sektor Pertanian
WWF ke-10 di Bali Berlangsung Aman, Kabaharkam: Terima Kasih Masyarakat Bali
Lingkungan Perempuan Pancasila
Perang Melawan Judi Online
Ujaran Kebencian Menggerus Erosi Budaya
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap