Wagub DKI Harap Kenaikan Tarif Ojek Daring Dongkrak Penumpang Angkutan Umum
![Wagub DKI Harap Kenaikan Tarif Ojek Daring Dongkrak Penumpang Angkutan Umum](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/08/86e5cb400a58d4a8f86fca490e19923c.jpg)
WAKIL Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berharap kenaikan tarif ojek daring dapat mendongkrak jumlah penumpang yang mengalihkan pilihan mereka menggunakan angkutan umum, khususnya di wilayah Ibu Kota.
"Iya Insya Allah, memang sampai hari ini kan transportasi publik yang ada, seperti TransJakarta, masih dengan harga yang sangat murah dan sangat terjangkau," kata Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Rabu (10/8).
Riza menuturkan tarif angkutan umum di Jakarta masih lebih murah dibandingkan angkutan publik di sejumlah negara yang terbilang mahal.
Baca juga: Asosiasi Minta Kenaikan Tarif Ojol tak Hanya Berlaku di Jabodetabek
Adapun tarif TransJakarta saat ini untuk satu kali perjalanan sebesar Rp3.500 per penumpang. Karena itu, angkutan umum tersebut akan tetap menjadi pilihan masyarakat dalam mobilitas.
Sedangkan terkait kenaikan tarif ojek daring di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek), kata dia, merupakan kebijakan pemerintah pusat untuk menyempurnakan layanan transportasi.
"Pemerintah mengatur tarif ojek daring untuk kepentingan semua sektor. Ini bagian dari konsep dalam rangka penyempurnaan," kata Riza.
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menerbitkan aturan terbaru yakni Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Aturan terbaru itu menyesuaikan tarif ojek daring berdasarkan zonasi yang menggantikan aturan sebelumnya yakni Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 Tahun 2019.
Sesuai regulasi terbaru, Jabodetabek yang masuk dalam zona dua (II) mengalami kenaikan tarif ojek daring.
Besaran Biaya Jasa Zona II, yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600 per kilometer (km), biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700 dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000 sampai dengan Rp13.500.
Sedangkan biaya sebelumnya pada 2019, yakni biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.000, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.500 per km dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp8.000 sampai dengan Rp10.000. (Ant/OL-1)
Terkini Lainnya
Polisi Benarkan Paket Mi Instan yang Diantar Ojol dari Kampung Ambon Berisi Sabu
Polisi Usut Pemesan Ojek Online yang Order Mi Instan Isi Sabu
Terlilit Judi Online, Pengemudi Ojek di Semarang Gantung Diri
NasDem Kritisi Rencana Penghasilan Ojol Kena Potong Iuran Tapera
1 Juta Ojek Online Ditargetkan Bisa Beralih ke Motor Listik di Tahun 2026
Diduga Depresi, Driver Ojol di Depok Tewas Membusuk dan Tinggalkan Surat Wasiat
Setengah Jalan Dampingi Anies, Wagub DKI : Jakarta Alami Banyak Kemajuan
Waspada Banjir, Wagub DKI: Kita Sudah Siapkan Antisipasi Banjir Serial Harinya
Wagub Yakin Anies Tidak Akan Gunakan Jabatan untuk Kampanye
Wagub DKI Janji Kaji Kembali Revitalisasi Halte Transjakarta Bunderan HI
Wagub DKI Minta Pengunjung Tebet Eco Park Disiplin dan Jaga Kebersihan
Road Bike lewat JLNT Casablanca dan Jalan Sudirman Dipersoalkan
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap