visitaaponce.com

Wagub DKI Harap Kenaikan Tarif Ojek Daring Dongkrak Penumpang Angkutan Umum

Wagub DKI Harap Kenaikan Tarif Ojek Daring Dongkrak Penumpang Angkutan Umum
Pengemudi ojek daring menunggu penumpang di depan Stasiun Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Selasa (9/8).(ANTARA/Fauzan)

WAKIL Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berharap kenaikan tarif ojek daring dapat mendongkrak jumlah penumpang yang mengalihkan pilihan mereka menggunakan angkutan umum, khususnya di wilayah Ibu Kota.

"Iya Insya Allah, memang sampai hari ini kan transportasi publik yang ada, seperti TransJakarta, masih dengan harga yang sangat murah dan sangat terjangkau," kata Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Rabu (10/8).

Riza menuturkan tarif angkutan umum di Jakarta masih lebih murah dibandingkan angkutan publik di sejumlah negara yang terbilang mahal.

Baca juga: Asosiasi Minta Kenaikan Tarif Ojol tak Hanya Berlaku di Jabodetabek

Adapun tarif TransJakarta saat ini untuk satu kali perjalanan sebesar Rp3.500 per penumpang. Karena itu, angkutan umum tersebut akan tetap menjadi pilihan masyarakat dalam mobilitas.

Sedangkan terkait kenaikan tarif ojek daring di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek), kata dia, merupakan kebijakan pemerintah pusat untuk menyempurnakan layanan transportasi.

"Pemerintah mengatur tarif ojek daring untuk kepentingan semua sektor. Ini bagian dari konsep dalam rangka penyempurnaan," kata Riza.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menerbitkan aturan terbaru yakni Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Aturan terbaru itu menyesuaikan tarif ojek daring berdasarkan zonasi yang menggantikan aturan sebelumnya yakni Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 Tahun 2019.

Sesuai regulasi terbaru, Jabodetabek yang masuk dalam zona dua (II) mengalami kenaikan tarif ojek daring.

Besaran Biaya Jasa Zona II, yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600 per kilometer (km), biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700 dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000 sampai dengan Rp13.500.

Sedangkan biaya sebelumnya pada 2019, yakni biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.000, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.500 per km dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp8.000 sampai dengan Rp10.000. (Ant/OL-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat