visitaaponce.com

Polisi Dalami Laporan Persatuan Dukun Terhadap Pesulap Merah

Polisi Dalami Laporan Persatuan Dukun Terhadap Pesulap Merah
Ilustrasi UU ITE(MI/Duta)

POLISI mendalami laporan yang dilayangkan Persatuan Dukun di Indonesia terhadap Marcel Radhival atau yang dikenal dengan Pesulap Merah.

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Yandri Irsan mengatakan laporan terhadap Pesulap Merah tersebut dilayangkan pada Rabu (10/8) terkait pelanggaran UU ITE. Laporan tersebut dilayangkan Agustiar yang mengaku sebagai perwakilan Persatuan Dukun di Indonesia.

Dalam laporannya itu pelapor mengaku konten Pesulap Merah di media sosial yang membahas dukun sebagai penipu dianggap sebagai sebuah penghinaan.

"Ini berdasarkan laporan mereka ya bahwa dalam postingan terlapor disebut dukun-dukun tukang tipu. Dasar itu mereka membuat laporan polisi. (Pesulap Merah) dilaporkan UU ITE," jelas Yandri.

Baca juga: Polisi: Viral Dukun Bisa Gandakan Uang Trik Sulap Aja

Atas pernyataan Pesulap Merah tersebut pelapor juga mengaku kehilangan pekerjaan.

"Dalam beberapa hari ini mereka customernya berkurang karena konten-konten tersebut. Itu keterangan dari pelapor," tutur Yandri.

Yandri mengatakan pihaknya telah menerima laporan dan bukti dari pelapor. Yandri mengatakan pihaknya kini masih mendalami dan menyelidiki terkait laporan tersebut.

"Sementara kita lakukan lidik (penyelidikan) dulu ya. ITE ini kan perlu ada pendalaman yang berbeda. Kita akan pemeriksaan saksi-saksi dan ahli-ahli," ucap Yandri.(OL-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat