visitaaponce.com

Kejari Pencekalan Nikita Mirzani Kewenangan Polresta Serang

Kejari: Pencekalan Nikita Mirzani Kewenangan Polresta Serang
Nikita Mirzani(Antara)

PESOHOR Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik melalui elektronik oleh Penyidik Polresta Serang Kota, Banten. Namun, polisi sampi saat ini belum menahan dan mencekal Nikita.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Banten, Rezkinil Jusar mengatakan pencekalan terhadap Nikita Mirzani bukan wewenang jaksa. Karena menurut dia, kasus Nikita masih ditangani Polresta Serang Kota.

"Pencekalan (Nikita) kewenangan penyidik, polisi," kata Jusar, Selasa (13/9)

Saat ini, Jusar mengatakan berkas perkara Nikita belum dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa. Menurut dia, berkas Nikita Mirzani saat ini sedang dalam penelitian kembali oleh jaksa untuk dicek apakah petunjuknya dipenuhi.

"Belum (P21). Sudah diserahkan kembali, dan akan dilakukan penelitian apakah petunjuk terdahulu sudah terpenuhi atau tidak," ujarnya.

Diketahui, Nikita Mirzani sempat menjalani operasi di Swiss. Padahal, Nikita sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus yang dilaporkan Dito Mahendra. Penyidik Polresta Serang Kota tidak menahan Nikita. Ia hanya dikenakan wajib lapor.

Sementara, kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid kliennya menjalani wajib lapor. Namun, ia mengaku sempat meminta izin kepada Polres Serang Kota agar Nikita Mirzani dapat melakukan operasi di Swiss.

“Iya lagi berobat dia. Saya juga sudah sampai kan (ke Polres Serang Kota) secara resmi," kata Fahmi.

Namun, Fahmi tidak menjelaskan operasi apa dilakukan kliennya di Swiss. Menurut dia, hal tersebut merupakan ranah pribadi Nikita Mirzani dan sudah meminta izin kepada Polresta Serang Kota.

"Saya enggak tahu. Saya bukan dokter dan tidak akan menanyakan pribadi klien saya, itu saja. Niki jauh hari sudah menyampaikan akan operasi di Swiss, dan saya sudah kirim surat resmi," pungkasnya.

Nikita Mirzani dilaporkan ke polisi oleh Dito Mahendra atas tuduhan pencemaran nama baik. Ia dilaporkan atas dugaan pelanggaran UU ITE tertanggal 16 Mei 2022 ke Polresta Serang Kota.

Ia dijerat dengan pasal tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik sesuai pasal 45 dan pasal 51 UU ITE dan pasal 311 KUHP. (Ant/OL-8)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat