Anies Targetkan RW Kumuh di Jakarta Tersisa 2 pada 2026
![Anies Targetkan RW Kumuh di Jakarta Tersisa 2% pada 2026](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/09/cf57a51b034d799fa9578da7985c24c8.jpg)
GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan terus menggenjot penataan permukiman kumuh di wilayah Ibu Kota. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) DKI, pada 2017 terdapat 445 RW yang terkategorisasi kumuh atau 16,2%.
Jumlahnya sudah berkurang menjadi 225 RW atau 14,4% pada 2022. Adapun penanganan kawasan kumuh masih terkendala pada kewenangan pemerintah, yang tidak bisa menyentuh aset privat.
Alhasil, intervensi pemerintah terbatas pada perbaikan fisik lingkungan permukiman. Seperti, akses jalan, penyediaan air minum, drainase, pengolahan air limbah, pengolahan sampah dan proteksi kebakaran.
Baca juga: Wagub DKI Sebut Penanaman Mangrove Atasi Banjir Rob Pesisir Jakarta
Selain RW kumuh, permasalahan aset juga ditemui pada lahan lahan privat yang ditinggali oleh masyarakat secara ilegal, yang kini telah berkembang menjadi kampung. Pemerintah memiliki peran untuk memberikan kepastian bermukim kepada masyarakat.
Oleh karena itu, diperlukan upaya pendistribusian sertifikat melalui program Reformasi Agraria terhadap sejumlah kampung tersebut. Dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 31 Tahun 2022, Anies mendorong adanya kolaborasi dengan warga maupun stakeholders lain.
Contohnya, melalui kebijakan Community Action Plan (CAP) dan Collaborative Implementation Program (CIP), dengan tetap berpedoman pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 14/PRT/M/2018, serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 12 Tahun 2020.
Baca juga: Bansos Jokowi Dinilai Jadi Solusi Atasi Persoalan Kemiskinan
"Selain pada RW kumuh, pemerintah juga berupaya mengatasi permasalahan kampung yang berlokasi pada lahan yang memerlukan koordinasi dengan pihak pemilik lahan terkait," demikian bunyi petikan Pergub DKI 31/2022, sebagaimana dikutip Media Indonesia, Jumat (23/9).
"Antara lain pemerintah pusat, BUMN, perusahaan swasta dan masyarakat. Dengan tetap mengedepankan hak dan kewajiban pemilik tanah, maupun warga yang telah menghuni lokasi dimaksud sejak lama," bunyi lanjutan ketentuan tersebut.(OL-11)
Terkini Lainnya
Kawasan Kumuh Harus Ditata Ulang
Tersangka Korupsi Proyek Pemukiman Kumuh dan Gedung Kampus di Tanjung Pinang Masuk Penjara
Kementerian PUPR: IKN Dirancang agar Tak Miliki Wilayah Kumuh
Rancang Solusi Kelayakan Huni Daerah Kumuh, Pemuda Indonesia Juara ASEAN DSE
Rumah Kumuh di Johar Baru bakal Diganti dengan Rusun 4 Lantai
Waspadalah! 5 Kebakaran di Jakarta Terjadi Setiap Hari
Sempat Viral di Medsos, 2 Jambret yang Beraksi di CFD Jakarta Ditangkap Polisi
PDIP Prioritaskan Andika Perkasa Calon Gubernur DKI Jakarta
Kaesang Maju Pilgub Jakarta, NasDem: Semua Punya Hak Sama
Ini 7 Tempat Kuliner Malam di Jakarta yang Wajib Dicoba
PDIP Masih Kaji Usung Anies di Pilkada Jakarta
Gibran Ikut Pj Gubernur Blusukan ke Kali di Jakarta Barat
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap