visitaaponce.com

Anies Targetkan RW Kumuh di Jakarta Tersisa 2 pada 2026

Anies Targetkan RW Kumuh di Jakarta Tersisa 2% pada 2026
Potret permukiman kumuh di wilayah Jakarta.(Antara)

GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan terus menggenjot penataan permukiman kumuh di wilayah Ibu Kota. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) DKI, pada 2017 terdapat 445 RW yang terkategorisasi kumuh atau 16,2%.

Jumlahnya sudah berkurang menjadi 225 RW atau 14,4% pada 2022. Adapun penanganan kawasan kumuh masih terkendala pada kewenangan pemerintah, yang tidak bisa menyentuh aset privat.

Alhasil, intervensi pemerintah terbatas pada perbaikan fisik lingkungan permukiman. Seperti, akses jalan, penyediaan air minum, drainase, pengolahan air limbah, pengolahan sampah dan proteksi kebakaran.

Baca juga: Wagub DKI Sebut Penanaman Mangrove Atasi Banjir Rob Pesisir Jakarta

Selain RW kumuh, permasalahan aset juga ditemui pada lahan lahan privat yang ditinggali oleh masyarakat secara ilegal, yang kini telah berkembang menjadi kampung. Pemerintah memiliki peran untuk memberikan kepastian bermukim kepada masyarakat.

Oleh karena itu, diperlukan upaya pendistribusian sertifikat melalui program Reformasi Agraria terhadap sejumlah kampung tersebut. Dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 31 Tahun 2022, Anies mendorong adanya kolaborasi dengan warga maupun stakeholders lain.

Contohnya, melalui kebijakan Community Action Plan (CAP) dan Collaborative Implementation Program (CIP), dengan tetap berpedoman pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 14/PRT/M/2018, serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 12 Tahun 2020.

Baca juga: Bansos Jokowi Dinilai Jadi Solusi Atasi Persoalan Kemiskinan

"Selain pada RW kumuh, pemerintah juga berupaya mengatasi permasalahan kampung yang berlokasi pada lahan yang memerlukan koordinasi dengan pihak pemilik lahan terkait," demikian bunyi petikan Pergub DKI 31/2022, sebagaimana dikutip Media Indonesia, Jumat (23/9).

"Antara lain pemerintah pusat, BUMN, perusahaan swasta dan masyarakat. Dengan tetap mengedepankan hak dan kewajiban pemilik tanah, maupun warga yang telah menghuni lokasi dimaksud sejak lama," bunyi lanjutan ketentuan tersebut.(OL-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat