visitaaponce.com

KDRT Lesti Kejora, Rizky Billar Terancam Lima Tahun Penjara

KDRT Lesti Kejora, Rizky Billar Terancam Lima Tahun Penjara
Rizky Billar dan Lesty Kejora.(DOK @lestykejora di Instagram.)

LESTI Kejora melaporkan suaminya Rizky Billar ke Polres Jakarta Selatan atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada Rabu (28/9). Dalam kasus Lesti Kejora, tindakan KDRT yang dialaminya baru menimbulkan luka ringan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, Rizky Billar terancam hukuman penjara 5 tahun. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004. "Luka sakit seperti dialami Lesti ancaman hukum lima tahun penjara," kata Zulpan di Jakarta, Jumat (30/9).

Zulpan menjelaskan pihaknya akan menindak Rizky Billar sesuai hukum yang berlaku jika terbukti melakukan perbuatan pidana. Ia mengatakan Rizky Billar akan diperiksa untuk dimintai keterangan. Namun, ia tidak membeberkan jadwal Rizky Billar akan diperiksa. "Nanti dijadwalkan segera," ujarnya.

Baca juga: Polisi: Kasus KDRT Lesti Kejora oleh Rizky Billar bukan Rekayasa

Lebih lanjut, Zulpan menjelaskan tidak ada rekayasa dalam laporan Lesti Kejora terhadap Rizky Billar. Ia mengatakan berdasarkan keterangan Lesti, ada kekerasan yang diduga dilakukan Rizky Billar. Nanti, dugaan itu akan diperkuat dengan hasil visum et repertum. "Enggak ada (indikasi settingan). Masak settingan? Itu kekerasan nyata. (Pembuktian) visum-visum," sebut Zulpan.

Zulpan mengatakan sejauh ini kepolisian menemukan unsur kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan Rizky Billar berdasarkan pemeriksaan terhadap para saksi. "Saksi ada dua Novita Sari selaku ART dan Firda dia karyawan Lesnar Entertainment, dia menerangkan dan menyaksikan kejadian kekerasan," ungkapnya. (OL-14)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat