visitaaponce.com

Rizky Billar Tersangka Kasus KDRT Lesty Kejora

Rizky Billar Tersangka Kasus KDRT Lesty Kejora
Rizky Billar.(MI/Yoseph Pencawan.)

SUAMI Lesty Kejora, Rizky Billar, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani proses pemeriksaan sejak pukul 11.00 WIB hari ini.

"Malam hari ini hasil pemeriksaan dari penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah menaikkan status Rizky dari saksi menjadi tersangka," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Lobby Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/10). "Dan malam ini juga sekalian pemeriksaan sebagai tersangka," sambung dia.

Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani proses pemeriksaan yang panjang. Rizky sendiri dicecar 38 pertanyaan oleh penyidik terkait dengan kasus KDRT kepada istrinya Lesty Kejora.

Polisi juga telah memeriksa lima saksi, di antaranya orangtua Lesti, Lesti (selaku pelapor), asisten rumah tangga, dan karyawannya. Kasus KDRT ini sesuai dengan pasal yang dilaporkan terkait dengan KDRT yaitu Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.

Namun, Zulpan sampai saat ini polisi belum melakukan penahanan terhadap Rizki walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Nanti akan disampaikan apakah malam hari ini ditahan atau bagaimana," ujar Zulpan.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Irwandhy mengatakan bahwa akan memeriksa saksi dari rumah sakit tempat Lesty Kejora dirawat dan rumah sakit tempat Lesty melakukan visum juga akan diperiksa oleh pihak kepolisian. Rencananya, saksi dari rumah sakit tersebut rencananya akan diperiksa Kamis (13/10).

Diketahui Lesti membuat laporan polisi atas KDRT yang diterima oleh suaminya, Rizky Billar. Laporan tersebut teregister pada Nomor LP/B/ 2348/18/2022/SPKT/ POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, Rizky Billar diduga melanggar Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004. (OL-14)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat