visitaaponce.com

Tersangka Kasus KDRT Rizky Billar Ditahan

Tersangka Kasus KDRT Rizky Billar Ditahan
Rizky Billar memakai rompi oranye di Polda Metro Jaya, Jakarta.(Dok.MI/HO)

ARTIS sekaligus suami Lesty Kejora, Rizky Billar ditahan selama 20 hari kedapan oleh pihak kepolisian setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus KDRT.

"Penyidik mengeluarkan keputusan yang bersangkutan dilakukan penahanan mulai hari ini selama 20 hari ke depan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan kepada awak media pada Kamis (13/10).

Adapun pertimbangan penahanan tersebut salah satunya agar Rizky mengulangi perbuatan yang saka terhadap korban.

"Sore ini telah dilakukan penahanan penyidik memiliki pertimbangan menahan tersangka salah satunya agar tersangka tidak mengulangi perbuatan yang sama terhadap korban," ujar Zulpan.

Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary mengatakan bahwa Rizky Billar dipersangkakan denhan Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 24 tentang KDRT.

Baca juga: Budaya Pembaruan dari Jakarta untuk Gubernur Anies Bawesdan

"Pasal terhadap MR alias RB pasal 44 ayat 1 UU Nomor 24 tentang KDRT. Di situ diatur bahwa perbuatan yang dilakukan tersangka MR ini diduga melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga saat ini penyidikan masih berlangsung," kata Ade (13/10).

Selanjutnya, dijelaskan Ade, pihaknya akan melakukan berkas perkara kasus KDRT tersebut. "Kami akan melengkapi berkas selanjutnya kami proses lebih lanjut. Sampai saat ini kami melakukan proses penyidikan dengan Pasal tentang KDRT," imbuh Ade.

Diketahui sebelumnya, Polisi telah menetapkan Rizky Billar atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya Lesty Kejora.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi dan hasil visum dari Lesty.

"Malem hari ini hasil pemeriksaan dari penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, telah menaikan status Rizky dari saksi menjadi tersangka," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di Lobby Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/10).

"Dan malam ini juga sekalian pemeriksaan sebagai tersangka," tutupnya. (OL-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat