visitaaponce.com

Polisi Pastikan Rizky Billar Sehat untuk Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka

Polisi Pastikan Rizky Billar Sehat untuk Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka
Rizki Billar(Instagram @rizkybillar)

TERSANGKA kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Rizky Billar saat ini dalam kondisi sehat saat menjalani pemeriksaan hari ini Kamis (13/10).

“Sekarang R masih sehat, masih baik,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan kepada wartawan, Kamis (13/10).

Rizki sendiri sudah diperiksa kesehatannya oleh tim kesehatan dan saat ini dia melanjutkan pemeriksaan dengan status sebagai tersangka dalam kasus KDRT. “Jadi R sudah mendatangkan tim kesehatan Polres Jaksel untuk memeriksa jika memang sakit kita tidak akan memeriksa orang sakit. Tapi setelah dapat keterangan, kita dapat memeriksa R,” beber Nurma.

Kuasa hukum Rizky Billar, Hotam Sitompul saat menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan surat penangguhan penahanan bagi kliennya. "Jadi musti ditahan kan enggak. Ancaman hukuman boleh saja. Alasannya adalah saya harus membela klien saya. Sebagai pengacara harus mengajukan surat permohonan yang seusia dengan hukum," kata Hotman (13/10).

Hotman juga menegaskan bahwa ia tengah berusaha untuk mengupayakan jalan dalam kasus KDRT ini.

Ia menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan guna mendampingi kliennya dalam pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus KDRT. "Kita akan usahakan itu," tutup Hotman.

Diketahui sebelumnya, Rizky Billar telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pada Rabu (12/10) kemarin. "Malem hari ini hasil pemeriksaan dari penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, telah menaikan status Rizky dari saksi menjadi tersangka," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di Lobby Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/10).

Pihak kepolisian telah mentersangkakan Rizky sebagaimana pasal yang dilaporkan terkait KDRT Pasal 44 Ayat 1 UU RI No. 23 Tahun 2004 dengan pidana penjara paling lama 5 lima tahun atau denda paling banyak Rp15 juta. (OL-12)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Retno Hemawati

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat