visitaaponce.com

Rudolf Sempat Prank Korban Sebelum Membunuh

Rudolf Sempat Prank Korban Sebelum Membunuh
Ilustrasi pembunuhan(medcom.id)

POLISI menangkap Christian Rudolf Martahi, pelaku pembunuhan terhadap wanita bernama Ade Yunia Rizabani P als Icha. Rudolf membunuh korban di apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat, dan membuang jasadnya di Jalan Raya Kalimalang, Jatibening, Pondok Gede, Kota Bekasi.

Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengungkapkan kronologi pembunuhan tersebut. Ia mengatakan awalnya pelaku mengajak korban untuk membuat siniar atau podcast tentang produk kalung kesehatan.

Saat itu pelaku membuat skenario penculikan dengan mengikat kaki dan tangan korban. Kemudian dengan kalung kesehatan tersebut korban dapat melepaskan diri. Namun, hal tersebut hanya skenario belaka.

"Pertama diawali dengan prank, diikat dulu, ini terkait dengan podcast yang disponsori oleh kalung kesehatan. Diikat, dan kemudian dia baru menyampaikan bahwa saya bohong," kata Hengki di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (24/10).

Hengki mengatakan pelaku kemudian bertanya korban apakah berpihak kepada dirinya atau H. Diketahui, H merupakan rekan bisnis pelaku dan pelaku menyimpan dendam kepada H setelah sempat berselisih pada 2015.

Mendengar pernyataan korban, pelaku langsung gelap mata dan mencekik korban hingga tewas. Pelaku kemudian mengambil barang milik korban, seperti ponsel dan laptop, serta menggasak uang di rekening korban. Pelaku bahkan meminta korban untuk meminta uang kepada keluarganya.

Baca juga: Pembunuh Wanita Terbungkus Plastik di Bekasi Merupakan Pendeta Muda

Hengki menjelaskan awalnya Rudolf akan membunuh rekannya berinisial H karena menyimpan dendam. Namun, saat itu H tidak berada di Jakarta. Kemudian Rudolf beralih untuk membunuh Ade Yunia yang juga merupakan rekan satu komunitas mereka.

"Pelaku memprofiling mana yang paling gampang dilakukan pembunuhan. Korban yang ini pertama. Dicari tahu apa hobinya, yakni podcast," tutur Hengki.

Sebelumnya, Christian Rudolf Martahi membunuh wanita bernama Ade Yunia Rizabani P als Icha di apartemen Green Pramuka City, Jakarta Pusat pada Senin (17/10). Pelaku kemudian membuang jasad korban di Jalan Raya Kalimalang, Jatibening, Pondok Gede, Kota Bekasi.

Dari hasil keterangan keluarga, diperoleh informasi diduga korban terakhir pergi dengan pelaku. Selanjutnya, tim Subdit Jatanras berhasil mengamankan pelaku saat akan menjual laptop milik korban di rumah gadai JI. Jatiwaringin Raya, Pondok Gede, Bekasi.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku korban meninggal karena sakit asma saat sedang bersama dengan pelaku di Apartemen Green Pramuka City, Jakarta Pusat. Namun, setelah didalami dan dari hasil penyidikan, akhirnya pelaku mengakui telah membunuh korban dengan direncanakan terlebih dahulu.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan pidana Hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama lamanya 20 tahun.(OL-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat