Pembunuh Wanita Terbungkus Plastik di Bekasi Merupakan Pendeta Muda
![Pembunuh Wanita Terbungkus Plastik di Bekasi Merupakan Pendeta Muda](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/10/6cc375ddedef43ab36820822429917ee.jpg)
POLISI menangkap pria berinisial R (36) yang membunuh wanita berinisial AY (36). R kemudian membuang jasad korban di bawah Tol Becakayu, Kalimalang, Pondok Gede, Bekasi.
Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga mengatakan berdasarkan keterangannya, R mengaku pernah jadi pendeta muda di salah satu gereja di Bogor, Jawa Barat.
"Pengakuan tersangka pernah menjadi pendeta muda dan pelayan di gereja. Tapi, ini masih di dalami lagi," kata Panjiyoga, ketika dihubungi, Jumat (21/10).
Panjiyoga mengatakan R juga mengaku memiliki trauma masa kecil. Hal itu diketahui berdasarkan pemeriksaan psikologis yang dilakukan terhadap pelaku.
"Sementara pelaku ini mempunyai trauma masa kecil. Pelaku sering dipukuli almarhum orang tua dan punya emosi yang meledak-meledak," kata Panji.
Sebelumnya, pelaku sempat terekam kamera CCTV apartemen di Jakarta Timur saat mengeluarkan jasad korban. Pelaku tampak tidak memiliki beban dan tersenyum setelah melakukan aksi keji tersebut.
Panjiyoga menyebut R tersenyum setelah misinya untuk membunuh korban berhasil. "Dia senang mission accomplished," ucapnya.
Baca juga: Soal Senyuman Pembunuh di Apartemen, Polisi: Tanda Misi Berhasil
Diketahui, polisi menangkap pria berinisial R, pembuang jasad wanita yang ditemukan terbungkus plastik di bawah jalan Tol Becakayu, Pondok Gede, Bekasi. R ditangkap pada Selasa (18/10) siang.
Hengki mengatakan R ternyata juga pembunuh wanita berinisial AY (36) tersebut. Pelaku dengan korban ternyata memiliki hubungan pertemanan. Ia mengatakan R membunuh AY di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat.
"Pelaku pembuang mayat adalah pelaku tunggal pembunuhan. TKP (tempat kejadian perkara) di Apartemen Green Pramuka. Ditangkap saat akan menjual laptop milik korban," kata Hengki.
Hengki mengatakan R membunuh korban di kamar apartemen karena sakit hati atas perkataan korban. Namun, polisi saat ini masih menggali motif tersebut, mengingat barang-barang milik korban dibawa tersangka.
"Kami masih menggali soal motif. Keterangan sementara karena sakit hati, tetapi masih kami dalami karena ada barang-barang korban yang diambil," tuturnya.
Atas perbuatannya, R telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun. (OL-4)
Terkini Lainnya
Paman yang Bunuh dan Perkosa Keponakan Ditangkap
Dua Jenazah Perempuan Misterius Ditemukan di Sungai Citarum
Terdakwa Pembunuhan Istri dan Anak di Subang Dituntut Hukuman Seumur Hidup
Terdakwa Pembunuh Ibu dan Anak di Subang Dituntut Hukuman Seumur Hidup
Pembunuh Istri di Waduk Wadaslintang Ternyata Suami Sendiri
Mayat Wanita Diduga Dibunuh, Polda Metro Jaya Olah TKP Ulang
6 Petugas dan Seorang Pendeta Tewas Dalam Serangan di Gereja, Rusia
Remaja yang Menyerang Gereja di Sydney Dituntut atas Serangan Teror
Uskup Sydney yang Ditikam Memaafkan Penyerangnya
Kepala Intelijen Australia: Serangan di Gereja Sydney Diduga Tindakan Individual
Polisi Australia Tetapkan Penusukan di Gereja Sydney Sebagai Tindakan Terorisme
Asosiasi Yahudi Australia Tuding Penusukan di Gereja Dilakukan Ekstremisme Islam
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap