visitaaponce.com

Pembunuh Wanita Terbungkus Plastik di Bekasi Merupakan Pendeta Muda

Pembunuh Wanita Terbungkus Plastik di Bekasi Merupakan Pendeta Muda
Ilustrasi(DOk.MI)

POLISI menangkap pria berinisial R (36) yang membunuh wanita berinisial AY (36). R kemudian membuang jasad korban di bawah Tol Becakayu, Kalimalang, Pondok Gede, Bekasi.

Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga mengatakan berdasarkan keterangannya, R mengaku pernah jadi pendeta muda di salah satu gereja di Bogor, Jawa Barat.

"Pengakuan tersangka pernah menjadi pendeta muda dan pelayan di gereja. Tapi, ini masih di dalami lagi," kata Panjiyoga, ketika dihubungi, Jumat (21/10).

Panjiyoga mengatakan R juga mengaku memiliki trauma masa kecil. Hal itu diketahui berdasarkan pemeriksaan psikologis yang dilakukan terhadap pelaku.

"Sementara pelaku ini mempunyai trauma masa kecil. Pelaku sering dipukuli almarhum orang tua dan punya emosi yang meledak-meledak," kata Panji.

Sebelumnya, pelaku sempat terekam kamera CCTV apartemen di Jakarta Timur saat mengeluarkan jasad korban. Pelaku tampak tidak memiliki beban dan tersenyum setelah melakukan aksi keji tersebut.

Panjiyoga menyebut R tersenyum setelah misinya untuk membunuh korban berhasil. "Dia senang mission accomplished," ucapnya.

Baca juga: Soal Senyuman Pembunuh di Apartemen, Polisi: Tanda Misi Berhasil

Diketahui, polisi menangkap pria berinisial R, pembuang jasad wanita yang ditemukan terbungkus plastik di bawah jalan Tol Becakayu, Pondok Gede, Bekasi. R ditangkap pada Selasa (18/10) siang.

Hengki mengatakan R ternyata juga pembunuh wanita berinisial AY (36) tersebut. Pelaku dengan korban ternyata memiliki hubungan pertemanan. Ia mengatakan R membunuh AY di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat.

"Pelaku pembuang mayat adalah pelaku tunggal pembunuhan. TKP (tempat kejadian perkara) di Apartemen Green Pramuka. Ditangkap saat akan menjual laptop milik korban," kata Hengki.

Hengki mengatakan R membunuh korban di kamar apartemen karena sakit hati atas perkataan korban. Namun, polisi saat ini masih menggali motif tersebut, mengingat barang-barang milik korban dibawa tersangka.

"Kami masih menggali soal motif. Keterangan sementara karena sakit hati, tetapi masih kami dalami karena ada barang-barang korban yang diambil," tuturnya.

Atas perbuatannya, R telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun. (OL-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat