visitaaponce.com

Jadi Tahanan Polda Metro, Irjen Teddy Minahasa Dibawa dengan Mobil Pajero

Jadi Tahanan Polda Metro, Irjen Teddy Minahasa Dibawa dengan Mobil Pajero
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan (tengah) saat pengungkapkan kasus penyelundupan 1,2 kg kokain, Rabu (19/10).(ANTARA/Reno Esnir)

MANTAN Kapolda Sumamtra Barat yang menjadi tersangka kasus peredaran narkoba Irjen Teddy Minahasa akan menjalani tahanan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya setelah sempat menjalani penempatan khusus di Divpropam Polri.

Berdasarkan pantauan Media Indonesia, Teddy tiba di gedung Ditnarkoba Polda Jaya Senin (24/10) sekitar pukul 18.20 WIB. Teddy dibawa menggunakan mobil Pajero Sport berkelir putih dengan pelat khusus Polri dan dikawal dengan Fortuner berwarna hitam.

Berbeda dengan tersangka lainnya yang selalu masuk melalui pintu tahanan. Teddy masuk melalui gerbang utama Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya dikawal sejumlah polisi.

"Tutup-tutup," kata salah satu anggota yang memerintahkan anggota lainnya memasang barikade.

Pengacara Teddy, Hotman Paris Hutapea, membenarkan kliennya dibawa dari Mabes Polri ke Polda Metro Jaya. Dia mengatakan, pemeriksaan oleh Polda Metro Jaya dilakukan setelah selesai menjalani patsus.


Baca juga: Polda Metro Jaya akan Tahan Irjen Teddy Minahasa


"Pemeriksaan di patsus oleh Propam sudah selesai dan hari ini akan resmi menjadi di bawah kewenangan Polda Metro Jaya," jelasnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan Irjen Teddy akan ditahan mulai hari ini hingga 20 hari ke depan.

"Perkembangan lebih lanjut akan kita update mulai besok. Mulai malam ini dilakukan penahanan," katanya.

Zulpan membantah ada perlakuan khusus terhadap Irjen Teddy. Ia mengatakan saat ini belum waktunya bagi kepolisian untuk menampilkan Irjen Teddy ke hadapan publik.

"Kan itu tidak untuk ditampilkan dulu yang jelas mulai malam ini dilakukan di Polda Metro," katanya.

Diberitakan, Teddy telah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran gelap narkoba berdasarkan hasil gelar perkara pada Jumat (14/10).

Teddy diduga menjadi pengendali penjualan narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram. Keterlibatan Teddy terendus setelah tim dari Polres Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya menangkap sejumlah petugas polisi terkait peredaran narkoba.

Atas perbuatannya, Teddy Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara. (OL-16)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat