Jadi Tahanan Polda Metro, Irjen Teddy Minahasa Dibawa dengan Mobil Pajero
![Jadi Tahanan Polda Metro, Irjen Teddy Minahasa Dibawa dengan Mobil Pajero](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/10/35a778813cbff3971b29df3269c7bf91.jpg)
MANTAN Kapolda Sumamtra Barat yang menjadi tersangka kasus peredaran narkoba Irjen Teddy Minahasa akan menjalani tahanan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya setelah sempat menjalani penempatan khusus di Divpropam Polri.
Berdasarkan pantauan Media Indonesia, Teddy tiba di gedung Ditnarkoba Polda Jaya Senin (24/10) sekitar pukul 18.20 WIB. Teddy dibawa menggunakan mobil Pajero Sport berkelir putih dengan pelat khusus Polri dan dikawal dengan Fortuner berwarna hitam.
Berbeda dengan tersangka lainnya yang selalu masuk melalui pintu tahanan. Teddy masuk melalui gerbang utama Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya dikawal sejumlah polisi.
"Tutup-tutup," kata salah satu anggota yang memerintahkan anggota lainnya memasang barikade.
Pengacara Teddy, Hotman Paris Hutapea, membenarkan kliennya dibawa dari Mabes Polri ke Polda Metro Jaya. Dia mengatakan, pemeriksaan oleh Polda Metro Jaya dilakukan setelah selesai menjalani patsus.
Baca juga: Polda Metro Jaya akan Tahan Irjen Teddy Minahasa
"Pemeriksaan di patsus oleh Propam sudah selesai dan hari ini akan resmi menjadi di bawah kewenangan Polda Metro Jaya," jelasnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan Irjen Teddy akan ditahan mulai hari ini hingga 20 hari ke depan.
"Perkembangan lebih lanjut akan kita update mulai besok. Mulai malam ini dilakukan penahanan," katanya.
Zulpan membantah ada perlakuan khusus terhadap Irjen Teddy. Ia mengatakan saat ini belum waktunya bagi kepolisian untuk menampilkan Irjen Teddy ke hadapan publik.
"Kan itu tidak untuk ditampilkan dulu yang jelas mulai malam ini dilakukan di Polda Metro," katanya.
Diberitakan, Teddy telah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran gelap narkoba berdasarkan hasil gelar perkara pada Jumat (14/10).
Teddy diduga menjadi pengendali penjualan narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram. Keterlibatan Teddy terendus setelah tim dari Polres Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya menangkap sejumlah petugas polisi terkait peredaran narkoba.
Atas perbuatannya, Teddy Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara. (OL-16)
Terkini Lainnya
Kepala Desa dan Sekretaris Desa Kletek Ditahan Terkait Kasus Pungli PTSL
34 WNI yang Ditahan karena Kasus Visa Haji Dibebaskan, 3 Lainnya Diproses Hukum di Arab Saudi
Nicki Minaj Minta Maaf Konser Tertunda setelah Ditahan di Belanda
Perdana Menteri Slovakia Robet Fico dalam Kondisi Serius Setelah Percobaan Pembunuhan, Tersangka Ditahan
12 Remaja Diamankan Polisi, Diduga Akan Tawuran
Kepala Desa Tuakepa Flores Timur Ditahan atas Kasus Pelanggaran Pemilu 2024
Kasus Perundungan dan Narkoba di Kalangan Remaja Jadi Perhatian Khusus
Gedung Rehabilitasi Narkoba Dibangun di Kota Bandung
Eks Presiden Honduras Juan Orlando Hernandez Dihukum Penjara 45 Tahun atas Perdagangan Narkoba
Hari Anti Narkoba Sedunia Jadi Momentum Memutus Mata Rantai Narkoba di Indonesia
26 Wilayah di Jakarta Masuk Kategori Rawan Narkoba
107 Wilayah di Jakarta Masuk Kategori Waspada Peredaran Narkoba
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Manajemen Haji dan Penguatan Kelembagaan
Integrative & Functional Medicine: Pendekatan Holistik dalam Pengobatan Kanker
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Huluisasi untuk Menyeimbangkan Riset Keanekaragaman Hayati di Indonesia
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap