Kasus Penyekapan dan Eksploitasi Remaja di Jakbar Dilimpahkan ke Kejaksaan
![Kasus Penyekapan dan Eksploitasi Remaja di Jakbar Dilimpahkan ke Kejaksaan](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/11/fc609d6c7373b639cda4860861043117.jpg)
POLDA Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara EMT (44) dan RR (19), dua tersangka kasus penyekapan dan eksploitasi seksual terhadap remaja perempuan berinisial NAT (15) di apartemen di Jakarta Barat.
Diketahui, EMT atau mami Erika merupakan muncikari. Sedangkan RR sebagai pacar korban sekaligus yang mengoperasikan akun di aplikasi MiChat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, berkas perkara kedua tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Sudah dilimpahkan tahap satu," kata Zulpan ketika dihubungi, Selasa (8/11).
Setelah dilimpahkan, berkas perkara akan diteliti oleh tim kejaksaan dalam kurun waktu paling lama 14 hari. Jika nantinya berkas dinyatakan lengkap, akan dilanjutkan tahap dua dan penyerahan tersangka serta barang bukti. Namun, jika berkas belum lengkap, maka akan dikembalikan ke penyidik Polda Metro Jaya untuk dilengkapi.
"Kalau lengkap sesuai prosedur tersangka juga dilimpahkan," jelasnya.
Baca juga: Polisi Diminta Ungkap Pelaku Lain Kasus Penyekapan dan Eksploitasi Remaja di Jakbar
Sebelumnya, polisi menangkap dua tersangka kasus penyekapan dan eksploitasi seksual yang dialami remaja perempuan berinisial NAT (15).
Zulpan menjelaskan kedua tersangka berinisial EMT (43) dan RI alias I (19) ditangkap di wilayah Kalideres, Jakarta Barat pada Senin (19/9) malam.
"Selanjutnya penyidik membawa tersangka ke Polda Metro Jaya untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," kata Zulpan melalui keterangannya, Selasa (20/9).
Zulpan menjelaskan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU No. RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 12 dan atau Pasal 13 UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Zulpan menjelaskan berdasarkan keterangan dari ayah korban berinisial MRT, korban bercerita telah dijual ke pria hidung belang. Korban diminta melayani hidung belang dan akan diberi upah Rp300 hingga Rp500 ribu.
Namun, uang hasil melayani pria hidung belang ternyata setiap harinya diminta oleh EMT dengan alasan untuk membayar sewa kamar dan makanan sehari-hari. Kemudian MET juga melarang saat korban ingin keluar dari apartemen dan berhenti melayani pria hidung belang.
"Korban tidak diperbolehkan keluar oleh terlapor dengan alasan masih memiliki banyak hutang kepada pelapor," katanya.(OL-5)
Terkini Lainnya
Penyekapan dalam Apartemen, Mulut Remaja Wanita Dilakban dan Tangan Terikat
Dua Orang Sekap Remaja Wanita dalam Apartemen Jakarta Pusat
Korban Rudapaksa di Lampung Dapat Beasiswa sampai Jenjang S2
Empat Polisi di Sumut Disekap dan Disiram Air Keras saat Hendak Tangkap Pelaku Pembunuhan
Polres Jombang Ungkap Kasus Perdagangan Anak dan Prostitusi Daring
Polres Blitar Libatkan Bareskrim Tangani Kasus Penyekapan Wali Kota
Di Mabes TNI, Presiden Jokowi Soroti Kejahatan Siber yang Terus Meningkat
Tersangka Kasus Eksploitasi Seksual Miliki Delapan Anak Asuh
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap