visitaaponce.com

Tersangka Kasus Eksploitasi Seksual Miliki Delapan Anak Asuh

Tersangka Kasus Eksploitasi Seksual Miliki Delapan Anak Asuh
Ilustrasi.(DOK MI.)

POLDA Metro Jaya ungkap korban kasus eksploitasi seksual serta ekonomi anak di bawah umur. Pengungkapan ini merupakan buntut dari hasil pengusutan kasus yang menimpa NAT, 17, ABG yang disekap dan dijadikan pekerja seks komersial.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan terdapat korban lain selain NAT sebagai pelapor dalam kasus ini. Tersangka dalam kasus ini terdapat delapan perempuan yang disinyalir turut menjadi korban. "Sampai dengan kita lakukan penangkapan dan hasil pemeriksaan, tersangka memiliki delapan anak asuh atau anak yang dia perjualbelikan," ujar Zulpan kepada wartawan, Rabu (21/9).

Zulpan menjelaskan bahwa tersangka memperlakukan para korban dengan cara digilir tiap apartemen guna melayani laki-laki hidung belang. Tersangka dalam kasus ini dalam melancarkan rencana menggunakan modus dengan mengiming-imingi korban gaji besar dan mempersolek wajah korban agar terlihat lebih cantik.

"Jadi mereka (korban) akan diberikan pekerjaan yang mendatangkan uang banyak, kemudian diberi modal dan dicatat sebagai utang untuk membeli bajunya agar penampilan bagus, terus pulsa. Ternyata mereka disekap di apartemen," jelas Zulpan.

Zulpan juga menjelaskan bahwa tersangka mengincar para ABG yang mudah dirayu dan membutuhkan uang. "Hasil pemeriksaan ini tentu akan membuka tabir yang lebih luas lagi. Sekarang kan korbannya satu. Siapa tahu nanti dengan terungkap kasus ini membuat teman-temen (korban) yang lain berani melaporkan ini," terangnya. "Tanpa ada laporan kami kesulitan mendapatkan keterangan apakah mereka di apartemen itu sebagai orang tersandera atau memang tinggal di sana menikmati kehidupan di apartemen." 

Lebih parahnya lagi, salah satu tersangka RR, laki-laki, 19, juga memaksa korban untuk melayani nafsu seksualnya. Diketahui, terdapat dua tersangka dalam kasus ini, EMT, wanita, 43, dan RR.

Sebelumnya, polisi menangkap dua tersangka kasus penyekapan dan eksploitasi seksual yang dialami remaja perempuan berinisial NAT, 15. Penangkapan ini terjadi di wilayah Kalideres, Jakarta Barat, pada Senin (19/9) malam. "Selanjutnya penyidik membawa tersangka ke Polda Metro Jaya untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," kata Zulpan melalui keterangannya, Selasa (20/9).

Zulpan menjelaskan berdasarkan keterangan dari ayah korban berinisial MRT, korban bercerita telah dijual ke pria hidung belang. Korban diminta melayani hidung belang dan diberi upah Rp300 hingga Rp500 ribu. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 12 dan atau Pasal 13 UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). (OL-14)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat