Polisi Diminta Ungkap Pelaku Lain Kasus Penyekapan dan Eksploitasi Remaja di Jakbar
![Polisi Diminta Ungkap Pelaku Lain Kasus Penyekapan dan Eksploitasi Remaja di Jakbar](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/09/4cec3dc2caf5c0491d4a00c149ed459c.jpg)
POLISI menangkap dua tersangka kasus penyekapan dan eksploitasi seksual yang dialami remaja perempuan berinisial NAT, 15. Kedua tersangka ialah EMT, 43, sebagai germo, dan RI alias I, 19, yang merupakan pacar korban. Keduanya ditangkap di wilayah Kalideres, Jakarta Barat pada Senin (19/9) malam.
Pengacara korban, Muhammad Zakir Rasyidin, meminta polisi tidak berhenti mengusut kasus tersebut. Ia meminta polisi menyelidiki keterlibatan pihak lainnya.
Ia mengatakan berdasarkan informasi yang dihimpun, EMT diduga tidak bergerak sendiri. Ada pihak lain yang mencari anak di bawah umur untuk melayani pria hidung belang.
Selain itu, diduga EMT tidak menyewa satu unit apartemen di Jakarta Barat. Diduga ada tiga apartemen lain yang disewakan dan berisi sejumlah anak di bawah umur. Maka dari itu, ia menilai kasus penyekapan NAT ini bisa mengungkap kasus prostitusi anak di bawah umur yang lebih besar.
"Tidak mungkin satu orang yang menggerakkan, pasti banyak. Mulai dari siapa yang rekrut, siapa yang tampung, dan siapa yang cari korban-korban ini. Ini yang harus didalami, harus ditelusuri apakah ada aktor utamanya atau hanya berhenti di germo dan pacarnya ini karena kalau lihat bisnis ini besar sekali," kata Zakir ketika dihubungi, Selasa (20/9).
Lebih lanjut, Zakir juga meminta polisi untuk menyelidiki dugaan keterlibatan pihak apartemen. Ia mengatakan perlu diselidiki keterlibatan pihak apartemen, karena tidak hanya satu unit apartemen yang disewakan dengan nama penyewa yang sama.
"Misalnya ada dugaan kuat keterlibatan apartemen silakan penyidik mendalami itu. Karena sangat ironi kalau sampai puluhan kamar disewakan untuk bisnis itu lalu orang lain tidak tahu disewakan begitu banyak oleh orang yang sama. Jadi harus di-follow up, dikejar siapa yang bermain di bisnis ini," katanya.
Baca juga: Tersangka Penyekapan dan Eksploitasi Remaja di Jakbar Ditangkap
Zakir mengatakan keluarga korban mengapresiasi langkah hukum yang dilakukan kepolisian dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka. Ia menilai penetapan tersangka yang dilakukan kepolisian merupakan langkah tepat.
Berdasarkan kesaksian korban, pelaku EMT dan RR merupakan pihak yang berperan aktif dalam menjerumuskan korban menjadi pekerja seks komersial (PSK).
"Memang langkah penetapan tersangka ini yang ditunggu oleh keluarga mengingat anak ini dalam kondisi trauma. Jadi yang bisa menjawab traumanya itu kepastian hukum dari laporan itu. Sekarang sudah ditetapkan tersangka saya dari keluarga mengucapkan terima kasih kepada Polda Metro," ucap Zakir.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan kedua tersangka berinisial EMT dan RI alias I ditangkap di wilayah Kalideres, pada Senin malam.
"Selanjutnya penyidik membawa tersangka ke Polda Metro Jaya untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," kata Zulpan melalui keterangannya, Selasa (20/9).
Zulpan menjelaskan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 76 I Jo Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 12 dan atau Pasal 13 UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Zulpan menjelaskan berdasarkan keterangan dari ayah korban berinisial MRT, korban bercerita telah dijual ke pria hidung belang. Korban diminta melayani hidung belang dan akan diberi upah Rp300 hingga Rp500 ribu.
Namun, uang hasil melayani pria hidung belang ternyata setiap harinya diminta oleh EMT dengan alasan untuk membayar sewa kamar dan makanan sehari-hari. Kemudian MET juga melarang saat korban ingin keluar dari apartemen dan berhenti melayani pria hidung belang.
"Korban tidak diperbolehkan keluar oleh terlapor dengan alasan masih memiliki banyak hutang kepada pelapor," katanya. (OL-16)
Terkini Lainnya
Belum Ditahan, Firli Bahuri Mengisi Waktu dengan Olahraga dan Pengajian
Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan Bertambah Jadi 64 Orang
KPU Akhirnya Hadir ke Sidang Sengketa Pileg setelah Dimarahi Hakim MK
Ini Harapan 3 Tim Hukum Capres dengan Kehadiran Menteri-Menteri Jokowi di Sidang MK
Polisi Periksa Rektor yang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Besok
Kuasa Hukum Sudah Prediksi Teddy Minahasa Dihukum Berat
Penyekapan dalam Apartemen, Mulut Remaja Wanita Dilakban dan Tangan Terikat
Dua Orang Sekap Remaja Wanita dalam Apartemen Jakarta Pusat
Korban Rudapaksa di Lampung Dapat Beasiswa sampai Jenjang S2
Empat Polisi di Sumut Disekap dan Disiram Air Keras saat Hendak Tangkap Pelaku Pembunuhan
Polres Jombang Ungkap Kasus Perdagangan Anak dan Prostitusi Daring
Polres Blitar Libatkan Bareskrim Tangani Kasus Penyekapan Wali Kota
Perang Melawan Judi Online
Ujaran Kebencian Menggerus Erosi Budaya
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap