visitaaponce.com

Tersangka Penyekapan dan Eksploitasi Remaja di Jakbar Ditangkap

Tersangka Penyekapan dan Eksploitasi Remaja di Jakbar Ditangkap
Ilustrasi. Tindak kriminal kekerasan seksual dan eksploitasi terjadap remaja.(Ist/Medcom)

POLISI menangkap dua tersangka kasus penyekapan dan eksploitasi seksual yang dialami remaja perempuan berinisial NAT (15).

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan kedua tersangka berinisial EMT (43) dan RI alias I (19) ditangkap di wilayah Kalideres, Jakarta Barat pada Senin (19/9) malam.

"Selanjutnya penyidik membawa tersangka ke Polda Metro Jaya untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," kata Zulpan melalui keterangannya, Selasa (20/9).

Zulpan menjelaskan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU No. RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 12 dan atau Pasal 13 UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Zulpan menjelaskan berdasarkan keterangan dari ayah korban berinisial MRT, korban bercerita telah dijual ke pria hidung belang. Korban diminta melayani hidung belang dan akan diberi upah Rp300 hingga Rp500 ribu.

Baca juga: Kesal tak Bisa Nyalip, Sopir Kendaraan Plat Dinas Todongkan Senjata

Namun, uang hasil melayani pria hidung belang ternyata setiap harinya diminta oleh EMT dengan alasan untuk membayar sewa kamar dan makanan sehari-hari.

Kemudian MET juga melarang saat korban ingin keluar dari apartemen dan berhenti melayani pria hidung belang.

"Korban tidak diperbolehkan keluar oleh terlapor dengan alasan masih memiliki banyak hutang kepada pelapor," katanya.

Seperti diketahui, NAT menjadi korban penyekapan dan eksploitasi seksual selama satu setengah tahun. NAT mengaku tidak mengetahui bahwa pekerjaan yang ditawarkan oleh EMT adalah pekerja seks komersial (PSK). Korban hanya dijanjikan penghasilan yang besar dan akan dipercantik oleh pihak terlapor.

“Tidak ada hanya diajak kerja saja. Hanya diiming-imingi entar punya duit banyak, jadi kecantikan ini itu, diiming-iminglah,” ujar ayah korban berinisial MRT (49 tahun), saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (16/9).

Menurut MRT, sebenarnya dia menaruh curiga kepada anaknya terkait pekerjaannya selama 1,5 tahun sejak Januari 2021 silam. Namun, setiap ditanya korban selalu tidak menyampaikan pekerjaan yang sebenarnya.

Kemudian setiap pulang ke rumah, korban tidak pernah lama hanya sekitar 20 menit langsung balik lagi ke apartemen tempat dia bekerja melayani para hidung belang.

“Ada kecurigaan tapi cuman ditanya di bilang kerja (kerja normal) saya itu aja jawabannya saya kerja. Mungkin karena tekanan di sana dia langsung pergi saja. Tidak ada (kode) mungkin dia tertutup dengan bapaknya,” ungkap MRT.

Selain itu, kata MRT, anaknya sempat memberikan uang hasil pekerjaannya tersebut. Kemudian ia meminta agar uang tersebut dibayarkan untuk biaya sekolahnya.

Namun itu yang pertama sekaligus terakhir, karena setelah itu korban tak pernah memberinya uang hasil dari kerjaannya tersebut. Bahkan selama masa penyekapan itu korban menerima tekanan dan ancaman.

Hal senada juga disampaikan oleh pengacara korban, Muhammad Zakir Rasyidin. Menurutnya, tekanan itu herupa ancaman harus membayar utang sebesar Rp35 juta, jika ingin keluar dari pekerjaan haram tersebut.

“Cerita keluarganya katanya bisa diambil dari misalkan dia tidak punya penghasilan bayar kamar ya dihitung hutang, buat makan dihitung hutang seperti itu,” terang Zakir. (RO/OL-09)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat