visitaaponce.com

Pemprov DKI Kalah Banding Gugatan Revisi UMP, Ini Respons Apindo

Pemprov DKI Kalah Banding Gugatan Revisi UMP, Ini Respons Apindo
ilustrasi pengupahan(medcom.id)

WAKIL Ketua DPP Apindo DKI Jakarta Nurjaman lega atas putusan banding gugatan revisi UMP 2022 yang ditetapkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN).

"Saya baru terima tadi pagi informasinya, diputuskan kemarin per 15 November, banding Pemda DKI Jakarta atas putusan pengadilan nomor 11 ditolak oleh PT TUN. Itulah yang sesuai dengan harapan kami. Sekarang sudah jelas bahwa dasar untuk UMP 2023 adalah berdasarkan putusan PTUN itu," kata Nurjaman saat dihubungi, Kamis (17/11).

Sebelumnya, Pemprov DKI pada Agustus, mengajukan banding atas putusan PTUN terkait gugatan Apindo soal keputusan gubernur tentang revisi UMP yang diketok pada Juli 2022. Dalam banding itu, Pemprov DKI kalah.

Sementara itu, dalam amar putusannya yang diterbitkan Selasa (15/11), majelis hakim PT TUN untuk perkara yang diketuai Achmad Hari Arwoko menguatkan keputusan yang ditetapkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yakni putusan nomor 11/G/2022/PTUN.JKT, tanggal 12 Juli 2022.

"Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 11/G/2022/PTUN.JKT, tanggal 12 Juli 2022 yang dimohonkan banding," bunyi putusan tersebut sebagaimana dikutip oleh Media Indonesia dari halaman resmi sistem informasi penelusuran perkara.

Dengan demikian, Pemprov DKI harus mencabut Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021.

Baca juga: Buruh Desak Kenaikan UMP DKI 2023 Jadi Rp5,4 Juta

PTUN juga mewajibkan kepada Pemprov DKI untuk menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 berdasar Rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/ Buruh Nomor : I/Depeprov/XI/2021, tanggal 15 November 2021 sebesar Rp4.573.845.

Untuk diketahui, pada akhir 2021, Pemprov DKI Jakarta telah menerbitkan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 1395 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 19 November 2021.

Keputusan itu menyebutkan UMP DKI yang berlaku pada 2022 adalah sebesar Rp4.573.845 berdasarkan hasil sidang Dewan Pengupahan. Namun, Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berpendapat lain. Ia pun merevisi keputusan itu dengan menerbitkan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021.

Melalui revisi itu, Anies memutuskan angka UMP 2022 lebih tinggi dari hasil sidang Dewan Pengupahan yakni Rp4.641.854.

Dari proses sidang gugatan pencabutan Kepgub 1517/2021 terkuak dalam memutuskan revisi UMP itu, Anies tidak melalui proses sidang Dewan Pengupahan yang semestinya. Sidang dilakukan melalui rapat virtual dan hanya dihadiri oleh dua perwakilan asosiasi pengusaha dari 30 asosiasi pengusaha yang ada.

Selain itu, tidak ada usulan nilai upah dari masing-masing anggota Dewan Pengupahan yang hadir, tidak ada berita acara sidang, hingga tidak adanya rekomendasi dari Dewan Pengupahan. Pihak penggugat atau Apindo pun menyatakan penetapan revisi UMP telah cacat hukum.

Di sisi lain, alasan Anies menerbitkan revisi UMP karena menilai angka UMP yang diputuskan oleh Dewan Pengupahan lebih rendah dari inflasi adalah salah. Sebab, saat itu inflasi yang dicatat BPS DKI adalah 1,1%. Sementara kenaikan UMP 2022 sebesar 3,5%.(OL-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat