visitaaponce.com

Buruh Desak Kenaikan UMP DKI 2023 Jadi Rp5,4 Juta

Buruh Desak Kenaikan UMP DKI 2023 Jadi Rp5,4 Juta
Pengunjuk rasa dari sejumlah elemen buruh membawa poster saat mengikuti aksi di depan Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (10/11).(ANTARA/Darryl Ramadhan)

MASSA buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) DKI Jakarta menginginkan hidup sejahtera. Hal itu didengungkan kaum pekerja saat mereka melangsungkan demonstrasi di depan Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (10/11).

Perwakilan Daerah KSPI DKI, Winarso, mengatakan, salah satu tuntutan pada demo kali ini adalah mendesak kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2023 minimal 13%.

"Kalau pada angka 13% itu berarti besarannya sekitar Rp5,4 juta," kata Winarso di depan Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (10/11).

Menurut Winarso, desakan kenaikan UMP DKI telah didiskusikan melalui survei dan riset oleh Dewan Pengupahan KSPI DKI.

"Dasar buruh menuntut kenaikan UMP DKI Jakarta 2023 adalah berdasarkan hasil survei dan riset di pasar-pasar, bukan asal bunyi (asbun)," ungkapnya.


Baca juga: Pohon Tumbang di Balai Kota DKI Timpa Dua Anggota Polisi dan Motor


Dia menambahkan, saat ini pertumbuhan ekonomi di Indonesia telah membaik setelah melewati fase sulit selama pandemi covid-19 dua tahun lalu.

"Ditambah dua tahun lalu akibat Covid-19, tentunya ekonomi buruh dan pekerja mengalami keterpurukan, sehingga mereka harus diberikan tambahan sekitar 1,5%, sehingga ketemu pada angka 13%," lanjut Winarso.

"Angka realistis UMP DKI Jakarta sesungguhnya itu pada 2022 sebesar Rp5,3 juta, lalu dengan angka kompromi sebesar Rp4,6 juta itulah akhirnya diputuskan," ungkap Winarso.

Karena itu, Winarso berharap Pemerintah Provinsi DKI tidak lagi menggunakan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai acuan dalam menetapkan UMP DKI tahun depan.

"Kami berharap pada 2023 nanti tidak ada lagi penggunaan PP 36 di dalam menetapkan UMP DKI Jakarta," ujar Winarso. (OL-16)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat