visitaaponce.com

Sidang Gugatan Mahasiswa Apoteker Korban PN UKAI Ilegal digelar di PN Jakbar

Sidang Gugatan Mahasiswa Apoteker Korban PN UKAI Ilegal digelar di PN Jakbar
Tim kuasa hukum aliansi mahasiswa korban PN UKAI dari LKBH Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta, Bambang Prabowo.(dok.LBH Untag)

SIDANG gugatan terhadap Panitia Nasional Ujian Kompetensi Apoteker Indonesia (PN UKAI) dan Komite Farmasi Nasional (KFN) digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Selasa (10/1/2023). Sidang perdana ini beragendakan penyerahan kelengkapan dokumen.

"Hari ini agenda sidang kelengkapan dokumen. Kita sudah coba lengkapi, tapi ada beberapa yang tidak lengkap terutama dari IAI sebagai turut tergugat II dan KFN tidak datang karena sudah bubar," kata tim kuasa hukum aliansi mahasiswa korban PN UKAI dari LKBH Universitas 17 Agustus 1945 (UTA '45) Jakarta, Bambang Prabowo, kepada wartawan.

Diketahui, ada dua tergugat dalam perkara ini, yaitu PN UKAI, KFN. Lalu, Mendikbudristek, Menteri Kesehatan, IAI, APTFI, BPOM dan Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI), selaku turut tergugat.

KFN digugat lantaran mengeluarkan SK yang menjadi dasar pembentukan PN UKAI, guna melaksanakan uji kompetensi profesi apoteker. Padahal, menurut penggugat, KFN maupun PN UKAI, sesuai regulasi yang ada tak memiliki kewenangan melaksanakan ujian tersebut.

"Jadi yang kita gugat yang pasti itu dua, KFN dan PN UKAI, yang menerbitkan SK dan melaksanakan SK. Mereka melaksanakan pungutan-pungutan liar, tindakannya liar, ujiannya liar, semuanya liar," imbuh Bambang.

Dalam gugatannya, mereka menuntut ganti rugi sebesar Rp.100 miliar. Nominal ganti rugi ini diajukan, mengingat kerugian yang mahasiswa calon apoteker derita begitu besar, baik kerugian materiil maupun immateriil.

Bambang optimis gugatan mereka akan diterima. Sebab, menurutnya sudah sangat jelas ada pelanggaran dan manipulasi peraturan dari hadirnya PN UKAI dan aktivitasnya yang dianggap merugikan mahasiswa calon apoteker tersebut.

"Sangat optimis (gugatan diterima) karena sudah melintir. Yang kita kejar peraturannya ada, undang-undangnya ada, permenkes-nya ada, semuanya jelas mengatur tentang kefarmasian. PN UKAI tidak ada hak untuk uji kompetensi, KFN juga tidak ada kewenangan membuat SK membentuk PN UKAI, Selama 6 tahun kegiatan PN UKAI itu ilegal, tidak punya legal standing sama sekali, ini di duga adanya permainan gabungan antara mafia kesehatan dengan mafia pendidikan, sehingga mereka bisa bebas bergerak tanpa ada pengawasan sama sekali," papar Bambang.

Sidang lanjutan sendiri dijadwalkan digelar pada 24 Januari 2023. "Agendanya melengkapi semua kelengkapan sidang dan dilanjutkan dengan mediasi," tandasnya. (OL-13)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat