visitaaponce.com

Tingkatkan Daya Saing lewat Uji Kompetensi

Tingkatkan Daya Saing lewat Uji Kompetensi
Ilustrasi uji komptensi(MI)

PERSATUAN Perusahaan Realestat Indonesia (REI) kembali mengadakan sertifikasi uji kompetensi bagi para pengembang di Jawa Tengah. Kegiatan ini menunjukkan kesadaran bersama mengenai pentingnya peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) para pengembang untuk mendukung keberlanjutan bisnis perumahan di daerah.

"Anggota REI harus memiliki kapasitas, kemampuan determinasi, dan dorongan untuk meningkatkan kemampuannya. Ini penting untuk menjaga keberlanjutan bisnis pembangunan perumahan," kata Ketua Umum DPP REI Joko Suranto, belum lama ini.

Joko menambahkan bahwa untuk mencapai pembangunan perumahan yang berkelanjutan, diperlukan peningkatan kompetensi para pengembang melalui pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi uji kompetensi.

Baca juga : Siswa SMK-PP Kementan Raih Kompetensi Bidang Pertanian

"REI memiliki Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang bertugas meningkatkan kompetensi anggota. Dengan kompetensi ini, anggota REI diharapkan dapat mengantisipasi berbagai situasi seperti perubahan regulasi dan dinamika dunia usaha sehingga dapat terus berkembang," jelas Joko.

Joko menyatakan bahwa sertifikasi kompetensi bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan kemampuan para pengembang di daerah.

"Program sertifikasi kompetensi bertujuan agar pengusaha lokal bisa naik kelas menjadi pengusaha daerah, bahkan nasional. Ilmu dan profesionalisme, tata kelola yang baik, serta kemampuan manajerial yang baik akan meningkatkan daya saing para pengembang. Sehingga pada akhirnya, produktivitas usaha mereka akan lebih baik," tegasnya.

Baca juga : Bekali Sertifikasi Keahlian, Universitas BSI Masuk Peringkat ke-11 di Jakarta Versi UniRank

Ketua DPD REI Jawa Tengah Suhartono mengatakan bahwa diklat dan sertifikasi kompetensi bertujuan untuk mendorong pertumbuhan pengembang lokal. Kegiatan ini diharapkan dapat membekali pengembang dengan ilmu dan kapasitas lainnya agar lebih profesional.

"Ini adalah modal bagi pengembang untuk bisa bertumbuh dan lebih kompetitif, sehingga akhirnya akan lebih produktif," katanya.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperakim) Jawa Tengah, Arief Djatmiko, menyatakan bahwa pengembang anggota REI memiliki peran dominan dalam pelaksanaan Program Satu Juta Rumah. Menurut data Disperakim, saat ini terdapat 18 asosiasi perumahan yang melaksanakan pembangunan di Jawa Tengah.

Baca juga : Tingkatkan Daya Saing, Mahasiswa Polbangtan Ikuti Bimtek dan Sertifikasi Kompetensi

"Saat ini, hampir 150 ribu unit hunian telah dibangun oleh 1.448 perusahaan pengembang di Jawa Tengah," kata Arief.

Menurut Arief, REI akan tetap memimpin sektor perumahan bersubsidi dan non-subsidi.

"REI memiliki peran yang sangat besar. Dalam lima tahun terakhir, peran REI sangat dominan. Saya yakin REI akan terus memimpin pembangunan perumahan di daerah ini," ujar Arief.

Baca juga : Induk Koperasi TKBM Berkomitmen Tingkatkan Kualitas SDM Tenaga Pelabuhan

Arief berharap sertifikasi kompetensi oleh LSP REI tidak hanya diikuti oleh anggota REI, tetapi juga oleh pengembang dari asosiasi perumahan lainnya.

"Sehingga seluruh pengembang di Jawa Tengah memiliki Sertifikasi Pengembang Perumahan yang dikeluarkan oleh BNSP karena kita akan mulai menerapkan Sertifikasi dan Registrasi Pengembang Perumahan (SRP2)," ujar Arief.

Arief menyebutkan bahwa pihaknya sedang menyusun draft Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah terkait SRP2.

"Kami mendesain SRP2 di Jawa Tengah bersama seluruh asosiasi, termasuk REI. Semoga SK Gubernur bisa terbit tahun ini," ujarnya.

Pelaksanaan SRP2 merupakan amanat Peraturan Menteri PUPR Nomor 24/PRT/M/2018 tentang Akreditasi dan Registrasi Asosiasi Pengembang Perumahan serta Sertifikasi dan Registrasi Pengembang Perumahan.

"SRP2 bertujuan untuk mengidentifikasi pengembang perumahan dari berbagai kualifikasi sesuai persyaratan. Peraturan ini juga diharapkan memberikan jaminan kualitas dan kepastian hukum dalam pembangunan perumahan. Hal ini karena jelas siapa penanggung jawab dalam setiap pembangunan perumahan," kata Arief.

Kepala Badan Sertifikasi dan Kompetensi DPP REI Djoko Slamet Oetomo menjelaskan bahwa pengembang yang telah memiliki sertifikasi kompetensi diyakini dapat menjamin kualitas rumah yang dibangunnya.

"Dengan sertifikasi kompetensi, pengembang dinilai sudah berkompeten dalam membangun rumah yang layak huni sesuai pedoman kerja dan ketentuan yang berlaku," ucap Djoko Slamet Oetomo.

Dalam uji kompetensi terhadap pengembang, LSP REI menerapkan tujuh indikator penilaian yang memastikan kompetensi SDM pengembang, antara lain perencanaan, penataan, kelayakan lokasi, investasi, standar pemasaran, tata kelola lingkungan, dan K3.

"SDM pengembang yang belum bersertifikasi diharapkan dapat mengikutinya," pungkasnya. (Z-10)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat