visitaaponce.com

59 Bangunan Liar Ditertibkan untuk Kelanjutan Sodetan Kali Ciliwung

59 Bangunan Liar Ditertibkan untuk Kelanjutan Sodetan Kali Ciliwung
Petugas memeriksa mata bor pengerjaan sodetan Kali Ciliwung-Kanal Banjir Timur di arriving shaft (titik pertemuan) Jalan Otista III.(Antara/Akbar Nugroho Gumay.)

PEMERINTAH Kota Jakarta Timur melakukan penertiban dan penataan terpadu dalam rangka penataan kawasan pengendalian banjir terhadap 59 bangunan tak berizin yang ada di Jalan IPN Kebon Nanas RT 009 RW 06, Kelurahan Cipinang Besar Selatan, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (12/1). Penertiban ini dilakukan dalam rangka pembangunan Proyek Nasional Sodetan Ciliwung menuju ke Kanal Banjir Timur (KBT).

"Diharapkan dengan terbangunnya sodetan, rumah warga yang berada dekat aliran kali Ciliwung bisa terbebas dari banjir," ujar Wali Kota Jakarta Timur, M. Anwar, dalam keterangan resmi, Kamis (12/1). Terkait status lahan, lokasi sodetan sendiri merupakan asset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang telah diserahkanterimakan atau Berita Acara Serah Terima (BAST) dari Yayasan Trisakti kepada Pemerintah Kota Jakarta Timur sebagai fasilitas umum dan fasilitas sosial.

Terkait relokasi warga yang sebelumnya menghuni bangunan liar tersebut, Pemkot Jakarta Timur sudah menyiapkan berbagai solusi bagi warga terdampak antara lain dengan melakukan relokasi warga ber-KTP DKI Jakarta ke rumah susun dan para pedagang akan ditempatkan di pasar di bawah binaan PD Pasar Jaya. Dari 52 penghuni, ada 26 orang ber-KTP DKI yang akan direlokasi ke Rusun Cipinang Besar Utara. 

Sementara warga yang berdagang tercatat sebanyak sembilan orang. Sebagai gantinya akan disiapkan tempat berjualan di pasar-pasar milik PD Pasar Jaya seperti di Pasar Embrio Kecamatan Makasar. Sedangkan untuk warga terdampak yang ber-KTP luar kota Jakarta sebanyak 12 keluarga akan diantar pulang kampung masing-masing.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Timur, Budy Novian, mengatakan pelaksanaan penertiban hari ini sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Surat Peringatan 1, 2, dan 3 sudah disampaikan. Surat Peringatan 1 diberikan 5 Januari 2023, Surat Peringatan 2 diberikan 9 Januari 2023, dan pada 11Januari 2023 diberikan Surat Peringatan 3 kepada para penghuni bangunan di lokasi tersebut. (OL-14)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat