visitaaponce.com

Polisi Tetapkan 16 Operator Judi Online di Jakbar Sebagai Tersangka

Polisi Tetapkan 16 Operator Judi Online di Jakbar Sebagai Tersangka
Ilustrasi. Judi online di layar komputer.(Ist.)

POLISI menetapkan 16 operator judi online yang bermarkas di Apartemen City Park, Cengkareng, Jakarta Barat sebagai tersangka.

Sebelumnya, polisi menggerebek sebuah unit apartemen di Apartemen City Park terkait judi online. Polisi mengamankan 24 orang saat penggerebekan tersebut.

Mereka memanfaatkan dan menyewa beberapa unit ruangan kamar untuk dijadikan markas sebagai operasi perjudian online.

Baca juga : Markas Judi Daring di Jakbar Digerebek, Puluhan Operator Ditangkap

Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo menyebut dari hasil penyelidikan, 16 dari 24 orang yang diamankan bekerja sebagai operator. 16 orang itu kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

"Sebanyak 16 operator judi online yang ditetapkan sebagai tersangka, karena menjadi telemarketing atau memasarkan mencari anggota untuk diajak dan bermain judi di situs judi online yang dikelola oleh mereka," kata Ardhie, ketika dihubungi, Rabu (18/1).

Ardhie menyebut 16 tersangka dijerat dengan Pasal 303 Ayat (1) ke 1e, 2e KUHP dan Pasal 45 Ayat (2) Juncto Pasal 27 Ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang peribahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Lebih lanjut, Ardhie mengatakan delapan orang lainnya diamankan masih berstatus sebagai saksi. Ia mengatakan mereka belum ditetapkan sebagai tersangka, karena 5 orang baru datang untuk bekerja dan 3 orang hanya sedang bermain ke tempat temannya.

Ardhie menyebut saat ini pihaknya belum menerima laporan terkait kerugian dari para korban akibat maraknya kasus permainan judi online tersebut.(Faj/OL-09)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat