visitaaponce.com

Polsek Tambora Bongkar Prostitusi Online, Amankan Satu Muncikari

Polsek Tambora Bongkar Prostitusi Online, Amankan Satu Muncikari
Ilustrasi.(DOK MI.)

UNIT Reskrim Polsek Tambora membongkar kasus prostitusi yang menjajakan layanan pemuas nafsu lelaki hidung belang melalui online. Pengungkapan itu berawal dari informasi tentang website Semprot.com yang mengiklankan praktik prostitusi daring. 

Unit Reskrim Polsek Tambora melakukan penyelidikan dan menelusuri situs Semprot.com. "Tim berhasil bergabung di grup Telegram khusus yang menjajakan prostitusi online bernama Big Pertamax. Group telegram ini berisi foto-foto wanita yang ditawarkan berikut harga dan jenis pelayanan," ujar Kapolsek Tambora Komisaris Putra Pratama melalui keterangannya, Minggu (22/1).

Putra mengatakan anggotanya kemudian berpura-pura melakukan pemesanan via grup Telegram Big Pertamax tersebut dan berhasil mengamankan satu wanita. Selanjutnya tim berhasil mengembangkan prostitusi online ini hingga menangkap muncikarinya.

Putra mengatakan pihaknya menangkap MC, 24, pemilik akun sekaligus admin group telegram Big Pertamax di suatu apartemen kawasan Pulogadung, Jakarta Timur. "Selain menangkap pemilik akun, petugas juga mengamankan dua wanita lain yang berada di kamar apartemen itu," katanya.

Putra mengatakan pihaknya menetapkan MC sebagai tersangka karena berperan sebagai muncikari sedangkan tiga wanita yang diamankan dijadikan sebagai saksi. MC berperan merekrut pekerja seks melalui Twitter. Jika ada yang berminat, para wanita lalu diminta mengirimkan sejumlah foto dan video. "Ketika cocok MC akan menemui para calon wanita yang akan ditawarkannya melalui grup Telegram," ujarnya.

Sekitar 60 wanita telah bergabung di akun MC. Mereka berasal dari Jakarta, Bandung, dan Malang. MC mendapatkan keuntungan sebesar 15% dari hasil menawarkan para wanita di akun Telegram Big Pertamax dengan kisaran harga Rp2 juta-Rp4 juta. Atas perbuatannya, MC dikenakan Pasal 295 jo Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 30 jo Pasal 4 ayat 2 huruf d Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang. (OL-14)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat