Polsek Tambora Bongkar Prostitusi Online, Amankan Satu Muncikari
![Polsek Tambora Bongkar Prostitusi Online, Amankan Satu Muncikari](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/01/28e12e87f0e5e7e691306d3ec82c1949.jpg)
UNIT Reskrim Polsek Tambora membongkar kasus prostitusi yang menjajakan layanan pemuas nafsu lelaki hidung belang melalui online. Pengungkapan itu berawal dari informasi tentang website Semprot.com yang mengiklankan praktik prostitusi daring.
Unit Reskrim Polsek Tambora melakukan penyelidikan dan menelusuri situs Semprot.com. "Tim berhasil bergabung di grup Telegram khusus yang menjajakan prostitusi online bernama Big Pertamax. Group telegram ini berisi foto-foto wanita yang ditawarkan berikut harga dan jenis pelayanan," ujar Kapolsek Tambora Komisaris Putra Pratama melalui keterangannya, Minggu (22/1).
Putra mengatakan anggotanya kemudian berpura-pura melakukan pemesanan via grup Telegram Big Pertamax tersebut dan berhasil mengamankan satu wanita. Selanjutnya tim berhasil mengembangkan prostitusi online ini hingga menangkap muncikarinya.
Putra mengatakan pihaknya menangkap MC, 24, pemilik akun sekaligus admin group telegram Big Pertamax di suatu apartemen kawasan Pulogadung, Jakarta Timur. "Selain menangkap pemilik akun, petugas juga mengamankan dua wanita lain yang berada di kamar apartemen itu," katanya.
Putra mengatakan pihaknya menetapkan MC sebagai tersangka karena berperan sebagai muncikari sedangkan tiga wanita yang diamankan dijadikan sebagai saksi. MC berperan merekrut pekerja seks melalui Twitter. Jika ada yang berminat, para wanita lalu diminta mengirimkan sejumlah foto dan video. "Ketika cocok MC akan menemui para calon wanita yang akan ditawarkannya melalui grup Telegram," ujarnya.
Sekitar 60 wanita telah bergabung di akun MC. Mereka berasal dari Jakarta, Bandung, dan Malang. MC mendapatkan keuntungan sebesar 15% dari hasil menawarkan para wanita di akun Telegram Big Pertamax dengan kisaran harga Rp2 juta-Rp4 juta. Atas perbuatannya, MC dikenakan Pasal 295 jo Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 30 jo Pasal 4 ayat 2 huruf d Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang. (OL-14)
Terkini Lainnya
PKS DKI: Pecat Anggota DPRD yang Main Judi Online
Lakukan Praktik Prostitusi di Bali, 2 Wanita asal Tanzania Dideportasi
Sediakan Tempat Prostitusi, Pasutri di Aceh Barat Dihukum Cambuk
Polda Lampung Bongkar Kasus Prostitusi di Kos-kosan
Polisi Ungkap Kasus Prostitusi Anak Melalui Aplikasi MiChat di Tangerang
Pengamat: Harus Ada Aturan Jelas untuk Tekan Kasus Prostitusi Online
Jadi Kurir Sabu, Suami Istri di Batam Ditangkap Polisi
Pengendara Motor di Jakarta Barat Tewas Usai Tabrak Pembatas Jalan
Penculik Bocah 4 Tahun di Johar Baru Ternyata Ibu Kandungnya Sendiri, Polisi: Dia Kangen Anak
Tegal Alur-Kamal Muara Direvitalisasi, Heru Budi Jamin Banjir Berkurang
IAPI Tanggapi Penangkapan Pengedar Uang Palsu di KAP
0,66 Persen, Tingkat Kemiskinan Ekstrem di Jakarta Diklaim Alami Tren Penurunan
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap