visitaaponce.com

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Irjen Teddy Terkait Kasus Peredaran Narkoba

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Irjen Teddy Terkait Kasus Peredaran Narkoba
Terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa(MI/Susanto)

MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menolak eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan oleh penasihat hukum Irjen Teddy Minahasa terkait kasus peredaran narkoba. 

"Menyatakan keberatan atau eksepsi kuasa hukum terdakwa (Irjen Teddy) tidak diterima seluruhnya," kata hakim ketua Jon Sarman Saragih saat membacakan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (9/2).

Majelis hakim juga memutuskan Pengadilan Negeri Jakarta Barat berwenang memeriksa dan mengadili perkara nomor 96/Pidsus/2023/PN Jakarta Barat atas nama Teddy Minahasa Putra. Selanjutnya, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Teddy Minahasa.

Sementara itu, jaksa penuntut umum menyatakan akan menghadirkan bukti dan saksi pada agenda pemeriksaan saksi yang digelar pada Senin (13/2). Jaksa menyatakan sejumlah saksi yang akan dihadirkan yakni penyidik Polda Metro Jaya yang menangkap Irjen Teddy. Kemudian, ada saksi dari Polda Sumatra Barat.

"Namun untuk pastinya, untuk nama kami perlu memastikan dan koordinasi lebih lanjut setelah sidang ini," ucap jaksa.

Menanggapi hal tersebut, Jon meminta penuntut umum memilah saksi yang patut dan dapat memberikan keterangan terkait dengan perkara peredaran narkoba Irjen Teddy Minahasa.

"Silakan ajukan (nama saksi). Ketentuan sidang hanya 3 bulan dan saksi hampir 30-an lebih. Untuk itu dihadirkan seberapa yang patut dan harus diperiksa untuk hari Senin," tutur Jon.

Baca juga:  JPU Dakwa Teddy Minahasa Jual Sabu Sitaan Polres Bukittinggi

Sebelumnya, pada persidangan Kamis (2/2), kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, dalam eksepsi atau nota keberatan mengatakan dakwaan terhadap kliennya itu prematur. JPU selama ini tidak pernah menghadirkan saksi kunci dalam perkara yang menyeret Irjen Teddy Minahasa sejak pertengahan 2022.

Sedangkan Jaksa menilai surat dakwaan dengan nomor register perkara TDM-36 JKT Barat/01/2023 atas terdakwa Teddy Minahasa telah disusun sesuai ketentuan Pasal 143 Ayat 2 KUHAP dan dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara. Maka dari itu, jaksa meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi yang dilayangkan pihak Teddy Minahasa dan melanjutkan persidangan.

Sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa didakwa menawarkan, membeli, menjual dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram. Perbuatan itu dilakukan Teddy Minahasa bersama tiga orang lainnya, yakni mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti. 

Teddy didakwa Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(OL-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat