visitaaponce.com

Anak Pejabat Ditjen Pajak Mario Dandy Dikeluarkan dari Kampusnya

Anak Pejabat Ditjen Pajak Mario Dandy Dikeluarkan dari Kampusnya
Ilustrasi(Dok.MI)

UNIVERSITAS Prasetya Mulya angkat bicara mengenai kasus penganiayaan yang dilakukan salah satu mahasiswanya bernama Mario Dandy Satrio atau MDS. Diketahui, MDS telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) alias David.

Berdasarkan pernyataan yang diunggah di akun Instagram resminya, Universitas Prasetya Mulya mengungkapkan telah memantau semua informasi tentang penganiayaan yang dilakukan Mario.

Pihak kampus mengecam penganiayaan tersebut, karena bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar Kode Etik dan Peraturan yang tercantum dalam Buku Pedoman Mahasiswa.

Maka dari itu, Universitas Prasetya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan Mario dari kampus.

"Papat Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak tanggal 23 Februari 2023," tulis pernyataan resmi tersebut.

Surat pernyataan yang ditandatangani Rektor Universitas Prasetiya Mulya Diisman Simandjuntak itu juga menyampaikan keprihatinan yang dialami oleh korban.

"Seluruh civitas akademika Universitas Prasetiya Mulya turut prihatin atas keadaan yang dialami korban dan terus berdoa bagi kesembuhannya," tulis pihak kampus.

Sebelumnya, anak pejabat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bernama Mario Dandy Satrio alias MDS ditetapkan sebagai tersangka setelah menganiaya remaja berinisial CDO alias David di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Baca juga: Meski Dicopot dari Jabatan, Rafael Masih Terima Gaji Sebagai ASN

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam mengatakan Mario dijerat pasal berlapis. Mario dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.

"Dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun," kata Ade, di Polres Jakarta Selatan, Rabu (22/2).

Sebelumnya, sebuah unggahan viral di media sosial yang memuat informasi adanya penganiayaan yang diduga dilakukan oleh anak pejabat eselon II di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berinisial MDS terhadap seseorang remaja berinisial CDO di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Ade menjelaskan, penganiayaan itu terjadi pada Senin (20/2) sekitar pukul 21.00 WIB. Ia menjelaskan awalnya pelaku mendapat informasi bahwa rekannya berinisial A mendapatkan perlakuan tak baik dari korban.

Kemudian MDS bertemu CDO untuk meminta klarifikasi perihal perbuatan tidak baik tersebut di Perumahan Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Namun, pertemuan tersebut terjadi perdebatan yang berujung terjadinya tindakan penganiayaan terhadap CDO.

CDO mengalami luka-luka hingga jatuh tergeletak. Korban langsung dibawa ke RS Medika Permata untuk mendapat perawatan.

"Korban masih belum dapat dimintai keterangan karena masih dirawat di RS," tutupnya.(OL-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat