visitaaponce.com

Polisi Buru Pemasok Narkoba Kepada Artis Ammar Zoni

Polisi Buru Pemasok Narkoba Kepada Artis Ammar Zoni
Kepolisian memburuh pemasok narkoba Ammar Zoni(MI/Khoerun Nadif Rahmat )

PIHAK Kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap pemasok narkoba jenis sabu kepada artis Ammar Zoni. "Masih dalam pengejaran," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jaksel Kompol Achmad Ardhy, Senin (13/3).

Kendati demikian, Ardhy masih enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai identitas pemasok narkoba tersebut. Ia hanya menjelaskan bahwa pemasok narkoba tersebut masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). "Yang bersangkutan adalah DPO," singkatnya.

Diberitakan sebelumya, Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan artis Ammar Zoni (AZ) sebagai tersangka dalam kasus narkoba jenis sabu.

Baca juga: Jadi Tersangka Narkoba, Ammar Zoni Minta Maaf

Selain Ammar Kapolres Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam mengatakan ada dua tersangka lainnya. Mereka berinisial M 35 tahun, RH 37 tahun. "Tersangka tiga orang, M, tersangka RH. M ini sopir MAA alias AZ," kata Ade kepada awak media, Jumat (10/3).

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan atas pengungkapan tersebut ialah dua bungkus narkoba jenis sabu seberat 1,04 gram serta satu bungkus narkoba jenis sabu seberat 0,14 gram.

Baca juga: Sebanyak 1.753 Personel Polri Kawal Demo di Depan Gedung DPR

"Satu unit handphone warna silver, satu unit handphone samsung dan handphone iphone," sebut Ade.

Para tersangka, kata Ade, mengaku mereka telah melakukan transaksi narkoba sebanyak tiga kali, sejak Januari hingga Maret 2023. "Tersangka telah kami lakukan pemeriksaan urine, hasilnya tiga tersangka positif metamfetamin dan amfetamin pada kandungan sabu," pungkas Ade.

Pada kesempatan yang sama, Amar Zoni pun sempat melontarkan permintaan maafnya atas kasus narkoba yang menjeratnya. "Pertama-tama, saya mau meminta maaf kepada isteri saya, maafkan saya," kata Ammar kepada awak media, Jumat (10/3).

"Saya minta maaf kepada keluarga saya. Saya meminta maaf kepada masyarakat semuanya, yang sudah kecewa sama saya," imbuhnya.

Ammar juga menjelaskan ia mengakui kesalahannya telah menggunakan barang haram tersebut. Ia berharap kepolisian dapat memberantas peredaran narkoba supaya tidak ada lagi korban sepertinya.

Akibat perbuatannya tersebut, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat