visitaaponce.com

Tiga Kali Ditangkap Kasus Narkoba, Ancaman Hukuman untuk Ammar Zoni Ditambah

Tiga Kali Ditangkap Kasus Narkoba, Ancaman Hukuman untuk Ammar Zoni Ditambah
Artis Ammar Zoni saat ditangkap karena penggunaan narkoba(Antara)

ARTIS Ammar Zoni kembali ditangkap pihak kepolisian terkait kasus narkoba. Ammar Zoni terancam dihukum penjara 4 tahun dan denda Rp 1 miliar.

"Dengan ancaman penjara 4 tahun dan denda Rp 1 miliar ditambah sepertiga," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi kepada wartawan, Jumat (15/12).

Ammar Zoni dijerat Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika. Polisi memberikan hukuman tambahan karena Ammar Zoni sudah berkali-kali ditangkap terkait kasus narkoba.

Baca juga : Polisi Selidiki Pemasok Narkoba ke Artis Ammar Zoni

"AZ ini sudah tiga kali berurusan dengan pihak kepolisian terkait kasus narkoba," katanya.

Ia mengatakan pemberatan hukuman itu diberikan kepada Ammar Zoni karena sudah berulang kali ditangkap dengan kasus yang sama. Namun, dia mengatakan hukuman tambahan tersebut akan diputuskan majelis hakim.

Baca juga : Ammar Zoni Kembali Ditangkap, Kali ini Kedapatan Gunakan Ganja

"Nanti kan dari pengadilan akan mempertimbangkan itu, ketika yang bersangkutan sudah tiga kali berurusan dengan hukum terkait penyalahgunaan narkoba, maka pasal-pasal yang dipidanakan juga pasti akan dipertimbangkan untuk diperberat vonis hukumannya," ujarnya.

Dalam kasus ini, Ammar Zoni sudah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga mengembangkan kasus dengan mencari pemasok narkoba kepadanya.

Hasilnya, seseorang berinisial AH ditangkap di kawasan Jl RE Martadinata, Pademangan, Jakarta Utara.

Diketahui, Ammar Zoni ditangkap pihak kepolisian di sebuah apartemen di daerah BSD, Tangerang pada Selasa (12/12) kemarin.

Di lokasi tersebut, polisi menyita 4 paket sabu dengan total berat 4,6 gram, kemudian 1 paket ganja berat 1,32 gram, 1 buah cangklong dan kertas untuk media konsumsi ganja, timbangan elektronik, dan 1 unit HP. (Z-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat