visitaaponce.com

Jadi Tersangka Narkoba, Ammar Zoni Minta Maaf

PESINETRON Ammar Zoni bersama dua rekannya diamankan oleh Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, dengan barang bukti 1,1 gram narkotika jenis sabu-sabu. Suami dari aktris Irish Bella ini meminta maaf.

Dengan menggunakan baju tahanan berwarna oranye, Ammar Zoni dan dua rekannya dihadapkan ke depan awak media di Lobi Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (10/3) malam. Polisi telah menetapkan status tersangka pada dirinya. Ia diamankan di rumahnya di kawasan Babakan Madang, Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (8/3).

Baca juga : Ammar Zoni Ditetapkan Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Atas penangkapan dirinya, Amar Zoni meminta maaf kepada masyarakat yang sudah kecewa. Ia mengakui dirinya bersalah dan berterima kasih kepada polisi karena sudah menangkapnya.

"Saya meminta maaf kepada masyarakat yang sudah kecewa terhasap saya, namun, saya tetap berani berdiri dihadapan media untuk mengetahui perbuatan saya salah, saya juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mengkonsumsi narkoba," ucap aktor yang dikenal lewat sinetron 7 Manusia Harimau (2014) itu, dikutip dari Metro TV, Jumat, (10/3) malam.

Baca juga : Ammar Zoni Positif Narkoba, Jadikan Sopir sebagai Kurir Beli Sabu

 

Kronologi Penangkapan Ammar Zoni

Dalam kesempatan itu, Kapolres membeberkan kronologi penangkapan Ammar Zoni. Diawali dari penangkapan sopir Ammar Zoni, M, dan rekannya, RH, di pintu timur Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Petugas mengamankan dua klip paket narkotika jenis sabu.

Kemudian, petugas melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah pesinetron Ammar Zoni. Dari hasil pemeriksaan, penyidik mengetahui bahwa Ammar Zoni sudah melakukan transaksi narkoba sebanyak 3 kali, sejak Januari-Maret 2023.

"Dari ketiga tersangka, kami mengamankan 4 barang bukti, 2 bungkus klip plasti bening di dalamnya berisi sabu, dengan berat bruto 1,1 gram, yang kedua 1 bungkus klip bening jenis sabu, dengan berat bruto 0,14 gram, dari hasil pemeriksaan tersangka MAA alias AZ mengkonsumsi sabu sejak bulan Januari hingga Maret," jelas Kombes Ade Ary, Kapolres Metro Jakarta Selatan.

Saat ini ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Ammar Zoni dan dua rekannya dikenakan Pasal 112 Ayat 1 Subsider 127 Ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara 12 tahun.

Diketahui, penangkapan Ammar Zoni dalam kasus narkoba ini menjadi yang kedua kalinya. Pada 2017, pesinetron berdarah Pakistan dan Minangkabau itu juga ditangkap karena penyalahgunaan narkotika jenis ganja. (MGN/Z-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat