Jadi Tersangka Narkoba, Ammar Zoni Minta Maaf
PESINETRON Ammar Zoni bersama dua rekannya diamankan oleh Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, dengan barang bukti 1,1 gram narkotika jenis sabu-sabu. Suami dari aktris Irish Bella ini meminta maaf.
Dengan menggunakan baju tahanan berwarna oranye, Ammar Zoni dan dua rekannya dihadapkan ke depan awak media di Lobi Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (10/3) malam. Polisi telah menetapkan status tersangka pada dirinya. Ia diamankan di rumahnya di kawasan Babakan Madang, Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (8/3).
Baca juga : Ammar Zoni Ditetapkan Tersangka Penyalahgunaan Narkoba
Atas penangkapan dirinya, Amar Zoni meminta maaf kepada masyarakat yang sudah kecewa. Ia mengakui dirinya bersalah dan berterima kasih kepada polisi karena sudah menangkapnya.
"Saya meminta maaf kepada masyarakat yang sudah kecewa terhasap saya, namun, saya tetap berani berdiri dihadapan media untuk mengetahui perbuatan saya salah, saya juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mengkonsumsi narkoba," ucap aktor yang dikenal lewat sinetron 7 Manusia Harimau (2014) itu, dikutip dari Metro TV, Jumat, (10/3) malam.
Baca juga : Ammar Zoni Positif Narkoba, Jadikan Sopir sebagai Kurir Beli Sabu
Kronologi Penangkapan Ammar Zoni
Dalam kesempatan itu, Kapolres membeberkan kronologi penangkapan Ammar Zoni. Diawali dari penangkapan sopir Ammar Zoni, M, dan rekannya, RH, di pintu timur Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Petugas mengamankan dua klip paket narkotika jenis sabu.
Kemudian, petugas melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah pesinetron Ammar Zoni. Dari hasil pemeriksaan, penyidik mengetahui bahwa Ammar Zoni sudah melakukan transaksi narkoba sebanyak 3 kali, sejak Januari-Maret 2023.
"Dari ketiga tersangka, kami mengamankan 4 barang bukti, 2 bungkus klip plasti bening di dalamnya berisi sabu, dengan berat bruto 1,1 gram, yang kedua 1 bungkus klip bening jenis sabu, dengan berat bruto 0,14 gram, dari hasil pemeriksaan tersangka MAA alias AZ mengkonsumsi sabu sejak bulan Januari hingga Maret," jelas Kombes Ade Ary, Kapolres Metro Jakarta Selatan.
Saat ini ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Ammar Zoni dan dua rekannya dikenakan Pasal 112 Ayat 1 Subsider 127 Ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara 12 tahun.
Diketahui, penangkapan Ammar Zoni dalam kasus narkoba ini menjadi yang kedua kalinya. Pada 2017, pesinetron berdarah Pakistan dan Minangkabau itu juga ditangkap karena penyalahgunaan narkotika jenis ganja. (MGN/Z-4)
Terkini Lainnya
Kronologi Penangkapan Ammar Zoni
10 Deretan Artis yang Terjerat Kasus Narkoba
Artis-Influencer Promosi Judi Online Bisa Dipenjara 6 Tahun
Waw, Ini Dia Deretan 13 Artis yang Telah Melakukan Operasi Plastik
Andika 'Babang Tamvan' Ikut Ramaikan Pilkada di Kalsel
Ini Tips Sebelum Ikut Maraton ala Melanie Putria
Ini Alasan Jessica Iskandar Jalani Program Bayi Tabung
Kevin Costner Ungkap Pengalaman Syuting Hidden Figures dengan Infus Morfin
Reza Rahadian Klaim Heartbreak Motel Karya Adaptasi Buku Ika Natassa Terbaik
50 Rekomendasi Film Action yang Dibintangi Jason Statham
Morgan Oey Pelajari Seni Tato untuk Peran di Film Romeo Ingkar Janji
Dion Wiyoko Ajak Kaum Muda Aktif Bergerak
Isi Suara di Film Si Juki The Movie: Harta Pulau Monyet, Indro Warkop Bernostalgia
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap