visitaaponce.com

Setelah Tujuh Tahun, Sanksi Gedung TVRI Dicabut

Setelah Tujuh Tahun, Sanksi Gedung TVRI Dicabut
Potret gedung Televisi Republik Indonesia (TVRI) di kawasan Senayan, Jakarta, Sabtu (30/5/2020)(MI/ANDRI WIDIYANTO)

DINAS Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta resmi mencabut sanksi administrasi terhadap gedung TVRI yang berlokasi di Jalan Gerbang Pemuda Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (14/3). Sanksi diberlakukan, lantaran gedung TVRI tidak memenuhi standar keselamatan kebakaran.

Adapun, sanksi administrasi yang diberikan adalah sanksi peringatan kedua serta penempelan stiker bertuliskan 'Bangunan ini belum memenuhi keselamatan kebakaran'.

“Bangunan tersebut dinyatakan sudah memenuhi standar keselamatan kebakaran dan akan dilakukan Pencabutan Sanksi Administrasi Peringatan Ke-2 dan Penurunan Papan Peringatan yang terpasang sejak Senin (28/6),” ungkap Kepala Dinas Gulkarmat DKI Jakarta Satriadi Gunawan dalam keterangan resmi. 

Ia mengatakan, penyegelan telah dilakukan sejak 2016 silam. Pihaknha melakukan penegakan Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran yang dilakukan pada bangunan.

Kini, upaya perbaikan telah dilakukan oleh pengelola gedung sejak 2021 lalu. Setelah dilakukan pemeriksaan, akhirnya gedung tersebut memenuhi standard keselamatan kebakaran. (Z-10)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat