visitaaponce.com

Kendalikan Pencemaran Air Tanah, Heru Ajukan Raperda Air Limbah

Kendalikan Pencemaran Air Tanah, Heru Ajukan Raperda Air Limbah
Petugas Bidang Air Beku, Air Bersih, Air Limbah Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta memeriksa Instalasi Pengolahan Air Limbah.(MI/ANDRI WIDIYANTO )

PENJABAT (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengajukan dua rancangan peraturan daerah (raperda), yaitu Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Raperda Rencana Umum Energi Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI, pada Senin (13/3).

Terkait Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik, Heru menyampaikan, raperda disusun secara menyeluruh dan komprehensif untuk mengendalikan pencemaran sumber daya air dan tanah yang akan berdampak pada peningkatan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan.

"Evaluasi terhadap kualitas air tanah juga dilakukan untuk menganalisis indikasi sumber pencemaran, di mana ditemukan 5 parameter dominan yaitu pH, mangan, detergen, total coliform, dan bakteri coli yang merupakan hasil kegiatan limbah domestik (rumah tangga)," ujar Heru dalam keterangan resmi, Senin (13/3).

Baca juga: Data Dishub DKI Tidak Akurat, Rapat Penghapusan 417 Bus Transjakarta Ditunda

Selain itu, masih adanya warga yang buang air besar sembarangan (BABS) sebesar 5,6% dan kurangnya akses sanitasi aman akan berdampak pada peningkatan pencemaran sumber daya air dan tanah dan/atau kerusakan lingkungan, yang juga dapat memperparah penularan penyakit melalui air (waterborne disease).

Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Heru mengungkapkan, pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik merupakan bagian dari urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, sehingga perlu dilaksanakan secara sinergi, berkelanjutan dan profesional.

Baca juga: Heru Benarkan Dirut Transjakarta Ajukan Pengunduran Diri

Karena itu, ia menegaskan, Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik di DKI Jakarta dibutuhkan untuk mengisi kekosongan hukum, karena belum ada Perda yang mengatur mengenai pengelolaan air limbah domestik.

Selain itu, Peraturan Kepala Daerah terkait Air Limbah Domestik sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta belum cukup untuk menjadi instrumen/alat dalam menyelesaikan berbagai permasalahan pengelolaan air limbah domestik.

Baca juga: Raperda Pengelolaan Limbah Dibahas Pekan Depan

Karena itu, Heru menegaskan, Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik di DKI Jakarta dibutuhkan untuk mengisi kekosongan hukum, karena belum ada Perda yang mengatur mengenai pengelolaan air limbah domestik. Selain itu, Peraturan Kepala Daerah terkait Air Limbah Domestik sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta belum cukup untuk menjadi instrumen/alat dalam menyelesaikan berbagai permasalahan pengelolaan air limbah domestik. (Put/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat