visitaaponce.com

Selebgram Ajudan Pribadi Tawarkan Dua Mobil Mewah pada Korbannya

Selebgram Ajudan Pribadi Tawarkan Dua Mobil Mewah pada Korbannya
Selebgram Ajudan Pribadi ditangkap polisi atas kasus penipuan.(Medcom.id)

KAPOLRES Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Syahduddi, menjelaskan modus operandi yang dilakukan oleh selebgram Akbar Pera Baharudin atau Ajudan Pribadi dalam melakukan penipuan yang mengakibatkan korban mendapatkan kerugian Rp1,3 miliar. Salah satunya dengan menawarkan dua mobil mewah pada korbannya.

Ajudan Pribadi dilaporkan oleh korban berinisial AL, 39 tahun, warga Cipondoh, Tangerang, Banten. Korban sendiri melaporkan Ajudan Pribadi kepada pihak Polres Metro Jakarta Barat pada 19 November 2022. Akbar diketahui melakukan komunikasi dengan AL melalui aplikasi pesan WhatsApp dengan menawarkan dua mobil mewah dengan harga murah.

Kedua unit mobil tersebut yakni Toyota Land Cruiser tahun 2019 dan Mercedes Benz tipe G63 tahun 2021. Setelah mencapai kesepakatan, AL pun mentransfer sejumlah uang kepada Akbar.

Baca juga: Selebgram Ajudan Pribadi Menjadi Tersangka Kasus Penipuan Rp1,3 Miliar

"Korban AL tranfer uang ke rekening terlapor A yang pertama sejumlah Rp40 juta untuk pembelian mobil Toyota Land Cruiser. Kemudian korban AL melakukan transfer yang kedua tanggal 6 Desember 2021 sebesar Rp750 juta untuk pembelian mobil mercy. Sisanya sebesar Rp200 juta ditransfer 14 Desember 2021," kata Syahduddi, Rabu (15/3).

Dua unit mobil yang dijanjikan Akbar tersebut tidak juga diberikan ke korban. Sehingga, lewat pengacaranya ia melayangkan dua kali somasi kepada Ajudan Pribadi.

"Karena tidak ada iktikad baik, maka korban membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Barat, kerugian Rp1,350 miliar," ucap Syahduddi.

Baca juga: Polisi Tangkap Selebgram @Ajudan_pribadi, diduga Lakukan Penipuan Rp1,3 miliar

Syahduddi juga menerangkan, dua unit mobil yang dijanjikan Ajudan Pribadi itu hanyalah mobil fiktif belaka.

"Kendaraan ini tidak pernah ada alias fiktif, dan memang kenapa si tersangka ini menawarkan kendaraan dengan harga jauh dibawah standar, itu untuk menarik minat daripada korban, dengan alasan mobil ini dijual murah, surat-suratnya lengkap, sehingga korban tertarik untuk membeli mobil yang katanya dimiliki tersangka padahal mobil itu tidak pernah ada," sebut Syahduddi.

Lebih lanjut, Syahduddi menjelaskan bahwa Akbar ditangkap di wilayah Makassar, Sulawesi Selatan. Ia ditangkap saat mengendarai kendaraan mobil yang tengah melintas di Jalan Masjid Raya Botoala, Makassar.

"Ditemukan fakta bahwa terlapor tidak ada di rumahnya. Kemudian selama beberapa hari dilakukan pengamatan di peroleh informasi terlapor sedang mengendarai kendaraan bermotor di suatu jalan di kota Makassar," terang Syahduddi.

"Kemudian penyidik menghentikan kendaraan tersebut dilaiukan pemeriksan ternyata benar di dalam mobil tesebut terdapat terlapor A dan penyidik menjelaskan maksud dan tujuan menghentikan kendaraan terlapor A untuk membawa teralpor ke Jakarta sebagai saksi terlapor terkait perkara penipuan dan penggelapan," sambung dia.

Akbar Menyesal

Dalam kesempatan yang sama, Akbar pun sempat melontarkan permintaan maaf atas apa yang telah ia perbuat.

“Sangat menyesalkan perbuatan kami dan insyallah selesai secepatnya dan saya minta maaf segala-galanya,” kata Akbar.

Saat disinggung mengenai diperuntukan untuk apa uang hasil penipuan tersebut, Akbar mengaku uang tersebut digunakan untuk kebutuhan hidup.

“Buat kebutuhan hidup dan itu aja. Saya mohon maaf dan selesai secara cepat,” pungkasnya.

Akbar sendiri dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman pidana empat tahun penjara.

(Z-9)


 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat