visitaaponce.com

Polisi Gagalkan Upaya WNA Nigeria Selundupkan Sabu di Dalam Perut

Polisi Gagalkan Upaya WNA Nigeria Selundupkan Sabu di Dalam Perut
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (kanan) memberikan keterangan saat rilis pengungkapan kasus peredaran narkoba(Antara / Akbar Nugroho Gumay)

PIHAK kepolisian bersama bea cukai berhasil mengungkap penyelundupan narkoba jenis sabu di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang Banten. Pelaku Warga Negara Asing (WNA) Nigeria berinisial MOU berusaha mengelabui petugas dengan menelan 64 kapsul berisi sabu ke dalam perutnya. 

"Setelah dilakukan rontgen terhadap saudara MOU diperoleh hasil bahwa di dalam usus MOU terdapat sejumlah benda berbentuk kapsul narkotika jenis sabu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu (15/3).

Pelaku pun sempat dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkari Polri Kramat Jati, Jakarta Timur guna mengeluarkan kapsul berisi sabu tersebut. Mukti menjelaskan total terdapat 1.072 gram sabu yang berhasil diamankan.

Baca juga : Polda Metro Jaya Amankan WNA Brazil saat Hendak Selundupkan Kokain Cair

"Pengakuan tersangka bahwa 64 kapsul narkotika sabu tersebut diminum sejak keberangkatanya dari bandara Addis Ababa Ethiopia 3 Maret 2023," tutur Mukti.

Menurut pengakuannya pelaku berencana menyelundupkan sabu tersebut ke pengedar di wilayah Tanah Abang Jakarta Pusat.

"Rencananya sabu tersebut akan diserahkan ke seseorang di wilayah Tanah Abang Jakarta Pusat," sambungnya.

Baca juga : Bandar Narkoba Tual Ditangkap, Coba Selundupkan 305 Gram Sabu di Sepatu

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Gatot Sugeng Wibowo menjelaskan proses pengeluaran kapsul sabu yang ditelan oleh MOU memakan waktu tiga hari.

Pada hari pertama, MOU mengeluarkan 11, 15 dan 13 butir kapsul berisi sabu-sabu. Hari kedua tersangka tersebut mengeluarkan 15 dan 5 butir kapsul dan hari ketiga satu butir kapsul.

"Ini ditelan dulu, membutuhkan waktu mengeluarkannya kurang lebih tiga hari untuk mengeluarkannya," tutur Gatot.

MOU dijerat dengan Pasal 115 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Z-8)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat