Polisi Gagalkan Upaya WNA Nigeria Selundupkan Sabu di Dalam Perut
![Polisi Gagalkan Upaya WNA Nigeria Selundupkan Sabu di Dalam Perut](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/03/97920d46cef04f27cb42ee10ff77b68d.jpg)
PIHAK kepolisian bersama bea cukai berhasil mengungkap penyelundupan narkoba jenis sabu di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang Banten. Pelaku Warga Negara Asing (WNA) Nigeria berinisial MOU berusaha mengelabui petugas dengan menelan 64 kapsul berisi sabu ke dalam perutnya.
"Setelah dilakukan rontgen terhadap saudara MOU diperoleh hasil bahwa di dalam usus MOU terdapat sejumlah benda berbentuk kapsul narkotika jenis sabu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu (15/3).
Pelaku pun sempat dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkari Polri Kramat Jati, Jakarta Timur guna mengeluarkan kapsul berisi sabu tersebut. Mukti menjelaskan total terdapat 1.072 gram sabu yang berhasil diamankan.
Baca juga : Polda Metro Jaya Amankan WNA Brazil saat Hendak Selundupkan Kokain Cair
"Pengakuan tersangka bahwa 64 kapsul narkotika sabu tersebut diminum sejak keberangkatanya dari bandara Addis Ababa Ethiopia 3 Maret 2023," tutur Mukti.
Menurut pengakuannya pelaku berencana menyelundupkan sabu tersebut ke pengedar di wilayah Tanah Abang Jakarta Pusat.
"Rencananya sabu tersebut akan diserahkan ke seseorang di wilayah Tanah Abang Jakarta Pusat," sambungnya.
Baca juga : Bandar Narkoba Tual Ditangkap, Coba Selundupkan 305 Gram Sabu di Sepatu
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Gatot Sugeng Wibowo menjelaskan proses pengeluaran kapsul sabu yang ditelan oleh MOU memakan waktu tiga hari.
Pada hari pertama, MOU mengeluarkan 11, 15 dan 13 butir kapsul berisi sabu-sabu. Hari kedua tersangka tersebut mengeluarkan 15 dan 5 butir kapsul dan hari ketiga satu butir kapsul.
"Ini ditelan dulu, membutuhkan waktu mengeluarkannya kurang lebih tiga hari untuk mengeluarkannya," tutur Gatot.
MOU dijerat dengan Pasal 115 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Z-8)
Terkini Lainnya
2 DPO Pemilik dan Pembeli Sabu 45 Kg Dicari Polisi
Polisi Tangkap Kurir Narkoba yang Beraksi di RS Jakarta Selatan, 45 Kg Sabu Disita
Jadi Kurir Sabu, Suami Istri di Batam Ditangkap Polisi
Polisi Benarkan Paket Mi Instan yang Diantar Ojol dari Kampung Ambon Berisi Sabu
Polisi Usut Pemesan Ojek Online yang Order Mi Instan Isi Sabu
Baru Berusia 19 Tahun, Kurir Sabu 75 Kg Ditangkap di Ciledug Tangerang
Bea Cukai Tangkap Aktor Bollywood yang Selundupkan Satwa Langka di Bandara Soetta
Bakti Sosial, Khitan Gratis untuk Anak-Anak di Sekitar Bandar Udara Soekarno-Hatta
Gangguan Sistem Pusat Data Nasional Diduga Disebabkan Ransomware
Antrean Panjang Terjadi di Layanan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta akibat Gangguan Pusat Data Nasional
Akses Parkir di Terminal 3 Bandara Soetta Diperbarui, Apa yang Berubah?
Pengamat: Bea Cukai Milik Publik, Harus Jaga Martabat dan Wibawa
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap