visitaaponce.com

Bandar Narkoba Tual Ditangkap, Coba Selundupkan 305 Gram Sabu di Sepatu

Bandar Narkoba Tual Ditangkap, Coba Selundupkan 305 Gram Sabu di Sepatu
Barang bukti penangkapan bandar narkoba asal Tual di Ambon, Maluku.(MGN/Hamdi Jempot)

TERSANGKA bernisial S alias A, seorang bandar narkoba asal Kota Tual ditangkap di Ambon karena berusaha menyelundupkan sabu-sabu seberat 305 gram. Tersangka ditangkap di sebuah penginapan dekat Bandara Pattimura Ambon saat transit dari Makassar, Sulsel.

Setelah ditangkap aparat Polsek Kawasan Bandara Pattimura, tersangka S kemudian diserahkan ke Satuan Narkoba Polresta Ambon. Tersangka langsung digiring ke Mapolresta Ambon.

Dikutip dari laporan Metro TV, Kapolresta Ambon, Kombes Raja Arthur Lumongga Simamora kepada wartawan di Mapolresta Ambon, Selasa (14/3) mengatakan, tersangka ditangkap atas laporan petugas keamanan Bandara Pattimura yang curiga terhadap tersangka saat turun dari pesawat. Atas laporan tersebut, Aparat Polsek Kawasan Bandara Pattimura langsung menangkap S dan menemukan 305 gram sabu-sabu. Tersangka membawa sabu-sabu seberat 305 gram ini dalam sepatu yang dipakainya.

Baca juga : Tim Tabur Kejagung Ciduk Pengedar Narkoba Buron 6 Tahun

Kapolresta mengatakan, tersangka sudah dua kali membawa sabu-sabu ke Kota Tual. Yang pertama tersangka lolos membawa 15 gram sabu-sabu ke Kota Tual lewat Bandara Pattimura Ambon.

Kapolresta  mengatakan S telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat menggunakan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolresta mengatakan, bila dihitung 1 gram sabu-sabu seharga Rp3 juta, maka ditaksir barang bukti sabu-sabu 305 gram yang diamankan harganya sekitar lebih Rp 1 miliar. (MGN/Z-4)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat