Bawaslu Kumpulkan Bukti Dugaan Pelanggaran Gibran Bertemu Kepala Desa di Ambon
![Bawaslu Kumpulkan Bukti Dugaan Pelanggaran Gibran Bertemu Kepala Desa di Ambon](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/01/98b4038b3ad291ec6d46aa668d72b3db.jpg)
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) saat ini sedang mengumpulkan bukti-bukti untuk mendalami dugaan pelanggaran pemilu terkait pertemuan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka dengan sejumlah kepala desa di Ambon, Maluku, beberapa waktu lalu.
Menurut anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty, proses itu ditangani oleh jajaran Bawaslu Maluku. "Saat ini Bawaslu Maluku tengah melakukan penelusuran guna mengumpulkan bukti-bukti yang cukup," katanya kepada Media Indonesia melalui pesan singkat, Sabtu (13/1).
Keterlibatan kepala desa dalam aktivitas politik Gibran bukan kali ini saja terjadi. Pada November 2023, misalnya, Gibran sempat menghadiri acara Silaturahmi Nasional Desa Bersatu 2023 di Indonesia Arena, Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta. Salah satu organisasi yang terhimpun dalam Desa Bersatu adalah Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi).
Baca juga: Setelah Viral, 14 Satpol PP Garut Diperiksa Bawaslu karena Memihak Prabowo-Gibran
Peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Ihsan Maulana berpendapat, kepala desa merupakan pejabat di tingkat paling bawah yang paling dekat dengan pemilih serta memiliki pengaruh yang besar terhadap warga. Dengan posisi seperti itu, tak heran bahwa kepala desa rentan dipolitisasi.
Hal itu ditambah dengan kewenangan kepala desa sebagai pemegang kuasa anggaran seperti dana desa. "Kepala desa juga diberikan kewenangan yang melekat untuk membuat peraturan desa yang potensi dipolitisasi untuk menguntungkan salah satu peserta pemilu," terang Ihsan.
Baca juga: TKN Klaim Gibran Hanya Sampaikan Visi Misi, tidak Ada Ajakan Mencoblos
Oleh karenanya, Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu menuntut agar kepala maupun perangkat desa untuk netral dalam pelaksanaan pemilu, termasuk tidak terlibat dalam kampanye peserta pemilu.
"Potensi gesekan dan tidak terwujudnya pemilu damai juga potensi terganggu kalau kepala desa tidak netral," jelasnya.
Terkait dugaan pelanggaran dalam pertemuan Gibran dan kepala desa di Ambon, Ihsan meminta Bawaslu segera melakukan klarifikasi. Tujuannya, untuk memastikan terpenuhi tidaknya unsur kampanye dalam pertemuan tersebut. Sebab, pertemuan itu dilakukan di tengah tahapan kampanye Pemilu 2024.
"Jika memang terbukti bahwa kegiatan tersebut merupakan kampanye, Bawaslu perlu menindaklanjutinya sebagai temuan untuk masuk dalam proses pelanggaran administrasi agar tidak terjadi pelanggaran serupa," tandas Ihsan.
(Z-9)
Terkini Lainnya
DKPP Pecat Ketua KPU, Wakil Ketua TKN Pastikan tidak Ada Cawe-cawe Presiden
Gibran Blusukan di Jakarta, Ini Respons Heru Budi
Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029 Tidak di IKN, Akan Digelar di Senayan
Gibran Ikut Pj Gubernur Blusukan ke Kali di Jakarta Barat
Indef: Anggaran Makan Bergizi Gratis Bebani APBN
Pengamat: Sektor Properti di Era Pemerintahan Baru Diprediksi Membaik
Timnas Indonesia Menang di Perempat Final Piala Asia U-23, Warga Ambon Gelar Konvoi
Anies Bertekad Jadikan Ambon Kota Musik Dunia
Anies Akan Paparkan Program Upgrade Kota Ambon Setara Jakarta
Didapuk jadi Ayah Angkat Hutumuri Ambon
Komisi VIII DPR Dorong IAKN Ambon Jadi Universitas
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap