visitaaponce.com

Bawaslu Kumpulkan Bukti Dugaan Pelanggaran Gibran Bertemu Kepala Desa di Ambon

Bawaslu Kumpulkan Bukti Dugaan Pelanggaran Gibran Bertemu Kepala Desa di Ambon
Cawapres Gibran Rakabuming Raka saat debat cawapres, 22 Desember 2023.(AFP/Chiba)

BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) saat ini sedang mengumpulkan bukti-bukti untuk mendalami dugaan pelanggaran pemilu terkait pertemuan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka dengan sejumlah kepala desa di Ambon, Maluku, beberapa waktu lalu.

Menurut anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty, proses itu ditangani oleh jajaran Bawaslu Maluku. "Saat ini Bawaslu Maluku tengah melakukan penelusuran guna mengumpulkan bukti-bukti yang cukup," katanya kepada Media Indonesia melalui pesan singkat, Sabtu (13/1).

Keterlibatan kepala desa dalam aktivitas politik Gibran bukan kali ini saja terjadi. Pada November 2023, misalnya, Gibran sempat menghadiri acara Silaturahmi Nasional Desa Bersatu 2023 di Indonesia Arena, Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta. Salah satu organisasi yang terhimpun dalam Desa Bersatu adalah Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi).

Baca juga: Setelah Viral, 14 Satpol PP Garut Diperiksa Bawaslu karena Memihak Prabowo-Gibran

Peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Ihsan Maulana berpendapat, kepala desa merupakan pejabat di tingkat paling bawah yang paling dekat dengan pemilih serta memiliki pengaruh yang besar terhadap warga. Dengan posisi seperti itu, tak heran bahwa kepala desa rentan dipolitisasi.

Hal itu ditambah dengan kewenangan kepala desa sebagai pemegang kuasa anggaran seperti dana desa. "Kepala desa juga diberikan kewenangan yang melekat untuk membuat peraturan desa yang potensi dipolitisasi untuk menguntungkan salah satu peserta pemilu," terang Ihsan.

Baca juga: TKN Klaim Gibran Hanya Sampaikan Visi Misi, tidak Ada Ajakan Mencoblos

Oleh karenanya, Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu menuntut agar kepala maupun perangkat desa untuk netral dalam pelaksanaan pemilu, termasuk tidak terlibat dalam kampanye peserta pemilu.

"Potensi gesekan dan tidak terwujudnya pemilu damai juga potensi terganggu kalau kepala desa tidak netral," jelasnya.

Terkait dugaan pelanggaran dalam pertemuan Gibran dan kepala desa di Ambon, Ihsan meminta Bawaslu segera melakukan klarifikasi. Tujuannya, untuk memastikan terpenuhi tidaknya unsur kampanye dalam pertemuan tersebut. Sebab, pertemuan itu dilakukan di tengah tahapan kampanye Pemilu 2024.

"Jika memang terbukti bahwa kegiatan tersebut merupakan kampanye, Bawaslu perlu menindaklanjutinya sebagai temuan untuk masuk dalam proses pelanggaran administrasi agar tidak terjadi pelanggaran serupa," tandas Ihsan.

(Z-9)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat