visitaaponce.com

Polda Metro Jaya Amankan WNA Brazil saat Hendak Selundupkan Kokain Cair

Polda Metro Jaya Amankan WNA Brazil saat Hendak Selundupkan Kokain Cair
Alat penguji kandungan kokain(Antara Foto/Fikri)

POLDA Metro Jaya mengamankan warga negara asing (WNA) Brazil, Gustavo Pinto Da Siveira, 25 tahun, atas aksinya hendak menyelundupkan kokain cair ke dalam botol sampo sesaat tiba di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Banten.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa, menjelaskan Gustavo merupakan pengedar narkoba jaringan internasional. Pengungkapan tersebut merupakan hasil kerjasa Polda Metro Jaya dengan pihak Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta.

"Ini merupakan pengungkapan jaringan internasional hasil kerjasama Bea dan Cukai bersama Polda Metro Jaya. Dalam kasus ini, semua dalam proses sidik," Mukti saat konferensi pers yang digelar Polda Metro Jaya, Jakarta Rabu (15/3).

Baca juga : Bea Cukai Bandara Soetta Gagalkan Penyelundupan 493 Gram Kokain dari Spanyol

Pengungkapan tersebut berawal karena Petugas Bea Cukai Bandara Soetta menaruh kecurigaan kepadanya saat pengecekan di Terminal 3. Petugas lalu melakukan pengecekan dan menemukan papan selancar dan koper berisi barang pribadi, serta enam botol sampo dan sabun.

"Kami mencurigai di dalamnya ada narkoba," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Gatot Sugeng Wibowo.

Gatot menjelaskan petugas hampir terkecoh oleh Gustavo. Namun, kecurigaan petugas tertuju pada bau menyengat dari botol-botol sampo yang dibawa.

Baca juga : Ratusan Mangkuk Dijadikan Modus Selundupkan Sabu

"Saat kita periksa baunya menyengat, petugas melakukan tes. Karena kita curiga, kita lebih dalam lagi dengan membakar cairan," sebut Gatot.

Petugas akhirnya menemukan dalam botol tersebut terdapat cairan kokain. Ia pun menyebutkan terdapat sekitar dua liter cairan yang diamankan oleh petugas Bea dan Cukai.

"Nah cairan yang bagian bawah itu lah positif kokain," ungkap Gatot.

WNA Brazil, Gustavo, telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2), subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat