Polda Metro Jaya Amankan WNA Brazil saat Hendak Selundupkan Kokain Cair
![Polda Metro Jaya Amankan WNA Brazil saat Hendak Selundupkan Kokain Cair](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/03/9e5493b19d6a219fec13705473214b45.jpg)
POLDA Metro Jaya mengamankan warga negara asing (WNA) Brazil, Gustavo Pinto Da Siveira, 25 tahun, atas aksinya hendak menyelundupkan kokain cair ke dalam botol sampo sesaat tiba di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Banten.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa, menjelaskan Gustavo merupakan pengedar narkoba jaringan internasional. Pengungkapan tersebut merupakan hasil kerjasa Polda Metro Jaya dengan pihak Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta.
"Ini merupakan pengungkapan jaringan internasional hasil kerjasama Bea dan Cukai bersama Polda Metro Jaya. Dalam kasus ini, semua dalam proses sidik," Mukti saat konferensi pers yang digelar Polda Metro Jaya, Jakarta Rabu (15/3).
Baca juga : Bea Cukai Bandara Soetta Gagalkan Penyelundupan 493 Gram Kokain dari Spanyol
Pengungkapan tersebut berawal karena Petugas Bea Cukai Bandara Soetta menaruh kecurigaan kepadanya saat pengecekan di Terminal 3. Petugas lalu melakukan pengecekan dan menemukan papan selancar dan koper berisi barang pribadi, serta enam botol sampo dan sabun.
"Kami mencurigai di dalamnya ada narkoba," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Gatot Sugeng Wibowo.
Gatot menjelaskan petugas hampir terkecoh oleh Gustavo. Namun, kecurigaan petugas tertuju pada bau menyengat dari botol-botol sampo yang dibawa.
Baca juga : Ratusan Mangkuk Dijadikan Modus Selundupkan Sabu
"Saat kita periksa baunya menyengat, petugas melakukan tes. Karena kita curiga, kita lebih dalam lagi dengan membakar cairan," sebut Gatot.
Petugas akhirnya menemukan dalam botol tersebut terdapat cairan kokain. Ia pun menyebutkan terdapat sekitar dua liter cairan yang diamankan oleh petugas Bea dan Cukai.
"Nah cairan yang bagian bawah itu lah positif kokain," ungkap Gatot.
WNA Brazil, Gustavo, telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2), subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(Z-9)
Terkini Lainnya
Tak Ada Kejelasan Bertahun-tahun, 46 Konsumen Korban Pembelian Properti Laporkan Developer ke Polisi
Usman Hamid Sebut Hasto Diperiksa ketika Berani Kritik Pemerintahan Jokowi
Penipu dengan Modus Like Video sudah Kirim 15 Rekening Penampungan ke Kamboja
Polda Metro Bongkar Kasus Penipuan Bermodus Like Video YouTube
Soal Uang Rp1,3 Miliar ke Firli, KPK: Masih Terkait Perkara di Polda Metro
9 Tahun Berlalu, Polisi Masih Cari Alat Bukti Kasus Kematian Akseyna
Tenda Pengungsi WNA di Kuningan Ganggu Estetika, Heru Budi Akan Datangi UNHCR
103 WNA asal Tiongkok, Taiwan dan Malaysia Ditangkap Imigrasi Bali
Banyak WNA, Cianjur Tingkatkan Pengawasan Keimigrasian
Diduga Depresi, Bule Asal Amerika Sayat Lehernya dengan Pisau
Imigrasi Pastikan akan Usir WNA Inggris yang Merampas Truk dan Menerebos Jalan Tol
Warga Inggris Mabuk Merampas Truk dan Melakukan Kerusuhan di Bali
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap