visitaaponce.com

6 Auran Pemkot Bogor tentang Kegiatan Masyarakat saat Ramadan

6 Auran Pemkot Bogor tentang Kegiatan Masyarakat saat Ramadan
Ilustrasi: sejumlah warga bermain sambil menunggu waktu berbuka puasa di Taman Kota Cibinong.(ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

PEMERINTAH Kota Bogor, Jawa Barat mengeluarkan enam imbauan dan aturan kegiatan masyarakat terkait larangan hingga ajakan selama Ramadan 1444 Hijriah/2023 Masehi untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada umat Islam dalam menjalankan ibadah. Peraturan tersebut berupa surat edaran Nomor: 300/1398-Huk.HAM tentang Kesiagaan Dalam Mengantisipasi Gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum di Wilayah Kota Bogor.

Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta dalam keterangannya, Kamis, menyatakan surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Bogor, Bima Arya pada 20 Maret 2023 itu berisikan enam poin informasi kepada pengelola Tempat Hiburan Malam (THM), para pemilik/pengelola rumah/tempat makan dan seluruh warga Kota Bogor.

“Pertama, kepada para pemilik usaha tempat hiburan malam, pengusaha karaoke, arena bernyanyi atau sejenisnya, panti pijat dan sejenisnya,” kata dia.

Baca juga: Ganjar Terapkan Larangan Buka Puasa Bersama

Dia menerangkan, para pemilik usaha dilarang beroperasi selama bulan suci Ramadan 1444 H/ 2023 demi menghormati umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa.

Kedua, masyarakat dilarang mengadakan kegiatan sahur di jalanan atau biasa dikenal sahur on the road.

Baca juga: MUI Imbau Umat Muslim Hindari Kegiatan Tidak Bermanfaat dan Picu Konflik saat Ramadan

Ketiga, kata Alma, bagi masjid yang berada di bawah pengelolaan Pemkot Bogor untuk dapat menyediakan makan sahur dan takjil bagi umat muslim yang berpuasa selama bulan suci Ramadan 1444 H, khususnya bagi musafir dan kaum dhuafa. 

Kemudian, keempat bagi warga Kota Bogor yang ingin berpartisipasi dalam menyediakan makan sahur dan takjil bagi umat muslim yang berpuasa selama bulan suci Ramadan 1444 H dapat berkoordinasi dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Bogor.

Sementara yang kelima, dilarang memproduksi/menjual/menyalakan petasan selama bulan bulan suci Ramadan dan pada malam takbiran Idul Fitri 1444 H/2023.

Keenam, para pemilik/pengelola rumah makan, warung makan dan sejenisnya, selama bulan suci Ramadan, dapat menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.

“Mari kita jalankan Ramadan tahun ini dengan senang hati sehingga penuh keberkahan,” demikian tutur Alma Wiranta. (Ant/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat