visitaaponce.com

Kepolisian akan Kaji Regulasi Kepemilikan Senjata Air Gun

Kepolisian akan Kaji Regulasi Kepemilikan Senjata Air Gun
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto (tengah) memberikan keterangan pers usai olah TKP penembakan di Kantor MUI Pusat, J(Antara)

KAPOLDA Metro Jaya, Irjen Karyoto akan melakukan pengkajian pengawasan kepemilikan senjata air gun buntut kasus penodongan yang dilakukan oleh David Yulianto di sekitar Tol Tomang, Jakarta Barat.

"Tentunya ini menjadi bahan ya, topik yang hangat untuk kita cari solusinya Bagaimana kedepan. Terhadap yang pertama pengawasannya," kata Karyoto, di Jakarta, Senin (8/5).

Karyoto menjelaskan bahwa hal tersebut akan menjadi topik dalam diskusi dengan sejumlah pihak air gun menengok kembali soal perijinan hingga pengawasan kepemilikan air gun.

Baca juga : Berlaga Bak Jagoan, Polisi Akhirnya Tangkap Pria yang Todongkan Senjata Api di Tomang

"Ini akan menjadi topik yg jadi bahan diskusi antara kami, Kabaintelkam (Kepala Badan Intelijen Keamanan), organisasi shooting club maupun Perbakin karena kalau orang sudah mengeluarkan benda yang mirip senjata api akan sangat mengganggu," jelas Karyoto.

Baca juga : Polda Metro Usut Aksi Koboi di Jalan Tol Tomang, Jakbar

Sebelumnya, tersangka kasus penodongan di kawasan Tol Tomang, Jakarta Barat, David Yulianto akhirnya meminta maaf kepada masyarakat dan Polri.

David mengakui bahwa perilakunya sempat membuat masyarakat geram dan mengakibatkan citra Polri menurun.

Lantaran, ia menggunakan pelat nomor dinas palsu ketika penodongan terjadi.

"Saya David Yulianto memohon maaf kepada masyarakat Indonesia dan institusi Polri atas perilaku saya yang arogan dan melanggar hukum," kata David dalam keterangan video yang diterima, Sabtu (6/5).

"Serta menggunakan pelat nomor dinas Polri palsu sehingga membuat masyarakat marah dan menurunkan citra institusi polisi," sambungnya.

David juga menyatakan penyesalannya atas perilaku arogan yang telah dilakukannya dan menyatakan siap bertanggung jawab atas perbuatannya itu.

"Saya sangat menyesal dan siap mengikuti proses hukum yang berlaku. Terima kasih," tutupnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka dalam kasus penodongan senjata api yang terhadi di sekitar Tol Tomang, Jakarta Barat pada Kamis (4/5) kemarin.

Tersangka tersebut bernama David Yulianto 33 tahun pria berasal dari Jalan Arco Raya Nomor 6 RT 002 RW 07, Duren Seribu, Bojongsari, Kota Depok, Jawa Barat.

"Ditetapkannya pelaku sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat (5/5).

David dijerat dengan Pasal 352 KUHP dan atau Pasal 355 KUHP dan atau Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (Z-8).

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat