Polisi Tetapkan David Yulianto Sebagai Tersangka Koboi Jalanan Tomang
![Polisi Tetapkan David Yulianto Sebagai Tersangka 'Koboi Jalanan' Tomang](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/05/7ae9a87e451dc3d38ab2b7e25ba33463.jpeg)
POLDA Metro Jaya telah menetapkan tersangka dalam kasus penodongan senjata api yang terjadi di sekitar Tol Tomang, Jakarta Barat pada Kamis (4/5) kemarin.
Tersangka tersebut bernama David Yulianto 33 tahun pria berasal dari Jalan Arco Raya Nomor 6 RT 002 RW 07, Duren Seribu, Bojongsari, Kota Depok, Jawa Barat.
"Ditetapkannya pelaku sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat (5/5).
Adapun barang bukti yang diamankan ialah satu unit handphone merk Iphone 13 Pro Max, satu unit handphone merk Samsung S21 warna hitam, satu unit mobil Mazda 6 Nopol D 1662 PY warna abu-abu metalik, satu buah plat nomor dinas polisi dengan nomor 10011-VII, satu pucuk senjata airsoft dan satu buah kunci akses apartemen.
Baca juga : Berlaga Bak Jagoan, Polisi Akhirnya Tangkap Pria yang Todongkan Senjata Api di Tomang
Truno menjelaskan bahwa David mengaku mendapatkan senjata air softgun dari seseorang berinisial E. Ia membeli senjata air softgun tersebut dengan harga Rp3,5 juta. Sedangkan pelat nomor dinas Polri tersebut secara cuma-cuma dari E.
Baca juga : Polda Metro: Penodong Senpi di Tol Tomang Menggunakan Pelat Polisi Palsu
Truno melanjutkan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait sosok pemasok air softgun dan pelat nomor berinisial E tersebut.
"Jadi tidak diperjualbelikan tapi dibuatkan diberikan dan digunakan pelaku. Untuk airsoftgun (membeli) dengan perkenalan tidak dengan media daring," terang Truno.
David, dijelaskan Truno, menggunakan pelat nomor dinas Polri untuk menghindari sistem rekayasa lalulintas ganjil genap.
"Yang disampaikan di sini dalam rangka menghindari ganjil genap," ujar Truno.
David kini dijerat dengan Pasal 352 KUHP dan atau Pasal 355 KUHP dan atau Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Diketahui, pelaku penodongan senjata api menggunakan mobil Mazda berjenis sedan. Diduga, pria tersebut memalsukan pelat nomor kendaraanya dengan menggunakan pelat dinas Polri.
Merespon hal tersebut, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto bahwa pihaknya sudah memerintahkan jajarannya untuk menyelidiki dan mencari tahu permasalahan yang ada.
"Saya sudah perintahkan Dirkrimum dan jajaran reserse untuk segera mencari dan menangkap," kata Karyoto saat dihubungi, Jumat (5/5).
Lebih lanjut, Karyoto menjelaskan bahwa pihaknya juga memerintahkan kepada Polres jajaran untuk mengejar pelaku tersebut.
"Polres-polres (juga diminta mencari)," pungkasnya. (Z-8).
Terkini Lainnya
Kepolisian akan Kaji Regulasi Kepemilikan Senjata Air Gun
David Koboi Jalanan Pakai Pelat Nomor Palsu Sejak 2022
'Koboi Jalanan' David Yulianto Sempat Gunakan Pelat Palsu Mobil Dinas Polri
Berlaga Bak Jagoan, Polisi Akhirnya Tangkap Pria yang Todongkan Senjata Api di Tomang
Pemilik Plat Dinas yang Asli tidak Mengenal Koboi Tomang
Joe Biden Bersikap Tegas pada Konferensi Senjata Api Meski Dihadang Demonstran
Hunter Biden Diputus Bersalah Terkait Kepemilikan Senjata Api
Polri Tangkap ASN Pelaku Jual Beli Senjata Api di Jayapura
Kawanan Maling Motor Diduga Bersenjata Api Beraksi di Kemayoran
Terduga Maling Motor Todongkan Pistol ke Warga di Bekasi, Satu Pelaku Berhasil Diamankan
Perangi C3 hingga Senpi Ilegal, Polda Lampung Gelar Operasi Sikat Krakatau
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap