visitaaponce.com

Polisi Tetapkan David Yulianto Sebagai Tersangka Koboi Jalanan Tomang

Polisi Tetapkan David Yulianto Sebagai Tersangka 'Koboi Jalanan' Tomang
Polisi Tetapkan David Yulianto Sebagai Tersangka 'Koboi Jalanan' Tomang(Ist)

POLDA Metro Jaya telah menetapkan tersangka dalam kasus penodongan senjata api yang terjadi di sekitar Tol Tomang, Jakarta Barat pada Kamis (4/5) kemarin.

Tersangka tersebut bernama David Yulianto 33 tahun pria berasal dari Jalan Arco Raya Nomor 6 RT 002 RW 07, Duren Seribu, Bojongsari, Kota Depok, Jawa Barat.

"Ditetapkannya pelaku sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat (5/5).

Adapun barang bukti yang diamankan ialah satu unit handphone merk Iphone 13 Pro Max, satu unit handphone merk Samsung S21 warna hitam, satu unit mobil Mazda 6 Nopol D 1662 PY warna abu-abu metalik, satu buah plat nomor dinas polisi dengan nomor 10011-VII, satu pucuk senjata airsoft dan satu buah kunci akses apartemen.

Baca juga : Berlaga Bak Jagoan, Polisi Akhirnya Tangkap Pria yang Todongkan Senjata Api di Tomang

Truno menjelaskan bahwa David mengaku mendapatkan senjata air softgun dari seseorang berinisial E. Ia membeli senjata air softgun tersebut dengan harga Rp3,5 juta. Sedangkan pelat nomor dinas Polri tersebut secara cuma-cuma dari E.

Baca juga : Polda Metro: Penodong Senpi di Tol Tomang Menggunakan Pelat Polisi Palsu

Truno melanjutkan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait sosok pemasok air softgun dan pelat nomor berinisial E tersebut.

"Jadi tidak diperjualbelikan tapi dibuatkan diberikan dan digunakan pelaku. Untuk airsoftgun (membeli) dengan perkenalan tidak dengan media daring," terang Truno.

David, dijelaskan Truno, menggunakan pelat nomor dinas Polri untuk menghindari sistem rekayasa lalulintas ganjil genap.

"Yang disampaikan di sini dalam rangka menghindari ganjil genap," ujar Truno.

David kini dijerat dengan Pasal 352 KUHP dan atau Pasal 355 KUHP dan atau Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Diketahui, pelaku penodongan senjata api menggunakan mobil Mazda berjenis sedan. Diduga, pria tersebut memalsukan pelat nomor kendaraanya dengan menggunakan pelat dinas Polri.

Merespon hal tersebut, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto bahwa pihaknya sudah memerintahkan jajarannya untuk menyelidiki dan mencari tahu permasalahan yang ada.

"Saya sudah perintahkan Dirkrimum dan jajaran reserse untuk segera mencari dan menangkap," kata Karyoto saat dihubungi, Jumat (5/5).

Lebih lanjut, Karyoto menjelaskan bahwa pihaknya juga memerintahkan kepada Polres jajaran untuk mengejar pelaku tersebut.

"Polres-polres (juga diminta mencari)," pungkasnya. (Z-8).

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat