visitaaponce.com

Pakar Nilai Hakim Belum Kaji Seluruh Fakta Persidangan Teddy Minahasa

Pakar Nilai Hakim Belum Kaji Seluruh Fakta Persidangan Teddy Minahasa
Terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa (kiri) berdiskusi dengan tim pengacaranya seusai mendengarkan pembacaan vonis(MI / Usman Iskandar)

GURU Besar Ilmu Hukum Pidana UNAIR Nur Basuki Minarno menilai hakim belum mengkaji seluruh fakta yang terungkap dalam persidangan kasus narkoba Teddy Minahasa. Hal tersebut berdampak pada vonis penjara seumur hidup yang telah dibacakan hakim kepada Teddy Minahasa

Dalam pandangannya, Nur menilai hakim terkesan hanya menyalin tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Padahal dalam persidangan terdapat fakta-fakta penting yang diyakini akan berpengaruh terhadap vonis hakim. 

"Pledoi dan duplik terdakwa maupun dari penasehat hukum tidak dipertimbangkan sama sekali, hanya yang  dibacakan kemarin itu hampir copy paste dengan tuntutannya jaksa. Saya kan melihat itu, saya juga mendengarkan apa yang dibacakan oleh majelis hakim," ujar Nur dalam keterangan tertulisnya yang ditierima di Jakarta, Jumat (12/5). 

Baca juga : Barang Bukti Sabu Cair 264,72 Kg di Jambi Dijaga Ketat Propam

Menurut Nur, hakim nampak abai dalam mempertimbangkan fakta persidangan soal adanya motif ekonomi Dody Prawiranegara dalam kasus tersebut. Hal tersebut terlihat dalam bukti percakapan WhatsApp antara Dody Prawiranegara dengan Syamsul Ma'arif. 

Baca juga : Sambil Teriak Dody: Banding! Saya Dikorbankan.

"Kalau di dalam pemeriksaan terkait dengan pak Teddy Minahasa, juga menemukan beberapa chat, antara Dody dengan Syamsul Maarif ada motif ekonomi, itu juga tidak menjadi pertimbangan hakim, padahal fakta itu sangat menarik untuk dikaji," imbuhnya. 

Menurut Nur vonis penjara seumur hidup terhadap Teddy Minahasa belum mencerminkan fakta-fakta seutuhnya yang ada dalam persidangan. Hakim hanya bersandar pada fakta-fakta yang disajikan JPU di persidangan sementara fakta-fakta tersebut lemah pembuktiannya, bahkan ada yang melanggar UU ITE. 

"Saya melihat banyak fakta-fakta yang tidak dipakai sebagai dasar untuk mempertimbangkan di dalam pengambilan keputusan. Jadi fakta-fakta itu banyak diambil dari penuntut umum, yang mana fakta-fakta dari penuntut umum itu juga banyak juga yang telah dibantah dengan mengajukan beberapa alat bukti yang ada. Tampaknya itu menafikan oleh majelis hakim,” ujarnya. 

Kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris yang ditemui usai sidang vonis Teddy Minahasa memaparkan beberapa fakta yang diabaikan oleh majelis hakim dalam putusannya. Pertama, perihal perintah memusnahkan sabu pada 28 September 2022.

"Sudah tidak ada lagi pertemuan kesepakatan melakukan tindak pidana itu. Itu sama sekali tidak dipertimbangkan. Tanggal 28 September jelas-jelas saksi mengatakan, bahwa Teddy sudah perintahkan tarik, musnahkan," kata Hotman Paris. 

Kedua, hakim menurut Hotman menafikan fakta bahwa tidak ada pembuktian kuat Teddy Minasa Menerima uang hasil penjualan narkoba dari Dody Prawiranegara. Hotman mengklaim tidak ada saksi yang menguatkan pernyataan Dody soal uang yang diberikan kepada Teddy. 

“Mana ada (menerima uang)? Tidak ada saksi, yang ada saksi hanya si Dody, tidak ada saksi yang mengatakan dia (Teddy) menerima uang sama sekali. CCTV juga mengatakan tidak,” tutur Hotman.

Hal lain yang tak dipertimbangkan hakim ialah bahwa, tidak ada saksi mengatakan penukaran sabu dengan tawas. 

"Nggak ada sama sekali saksi. Jadi, nggak dipertimbangkan tidak ada saksi, jadi semua putusan hakim itu mengambang," nilai Hotman. 

Selain itu, Hakim dinilai mengenyampingkan pasal 5 dan 6 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

"Ini tidak dipertimbangkan. Berarti hakim benar-benar melanggar UU ITE. Hakim telah melanggar hukum acara, begitu para pelanggaran semuanya," ucap Hotman. (Z-8)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat