Barang Bukti Sabu Cair 264,72 Kg di Jambi Dijaga Ketat Propam
BARANG bukti (barbuk) kasus penyelundupan 264,72 kilogram (kg) sabu cair yang ditemukan di Pandeglang, Banten, disimpan di Polda Jambi. Barang haram itu dijaga ketat Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri agar tak disalahgunakan.
"Kita melibatkan Div Propam, dengan Provos mengawal sampai pemusnahan barbuk. Semua proses pemusnahan melibatkan Propam dan Provos, karena ini barbuk besar," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa saat dikonfirmasi, Jumat (12/5).
Pengetatan barbuk itu untuk memastikan tak ada anggota yang memperjualbelikan atau memakai. Seperti kasus mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa. "InsyaAllah (kasus serupa) tidak ada lagi," ujar Mukti.
Baca juga: Polisi Ungkap Jaringan Narkoba Internasional dengan Modus Mencampur Bensin Cair
Mukti mengaku telah melakukan pengetesan urine secara rutin terhadap para anggotanya. Hal itu sebagai langkah antisipasi dan pengawasan yang ketat terhadap anggota, khususnya satuan narkoba di seluruh Polda.
"Kita kan setiap bulan tes urine, analisa dan evaluasi (anev) juga ada setiap bulan. Saya pimpin anev dengan para direktur dan kasat narkoba jajaran dan para kapolsek nanti kalau bisa," ucap mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya itu.
Baca juga:Polda Metro Jaya akan Pasang ETLE di Jalan Layan Non Tol Casablanca
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Polda Banten dan Polda Jambi mengungkap kasus penyelundupan sabu cair di Pandeglang, Banten beberapa waktu lalu. Modusnya, mencampurkan dengan bensin untuk mengelabui petugas.
Sebanyak 264,72 kg sabu cair yang dimasukkan ke dalam lima jerigen plastik warna biru beserta kapal boat disita. Selain itu, polisi juga menangkap warga Iran berinisial NB bin MS, 32 di Pelabuhan Tinjil, Banten. NB yang berperan sebagai kurir beserta barang bukti dibawa ke Polda Jambi.
Selain sabu cair, polisi juga menyita 1 unit speedboat, 1 unit kapal nelayan, 1 tas sandang merek CAT. Kemudian, 3 unit handphone, 1 unit handphone satelit, 1 unit powerbank, 1 unit GPS tangan merek Garmin, 1 buah senter, dua kartu ATM atas nama NB dan HB.
NB dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga. (Z-3)
Terkini Lainnya
Polisi Sita Aset Bandar Narkoba di Nunukan Kalimantan Utara
Fungsi Pengawasan OJK Dipertanyakan Usai Polri Sita Dokumen RUPSLB Palsu
9 Anak Buah Bandar Judi Online Ditahan, Terancam Penjara 20 Tahun
Bareskrim Usut Pemalsuan Akta RUPSLB Lewat Dirut Bank Sumsel Babel
Meresahkan, Sara Institute Dorong Polri Usut Mafia Judi Online
Kasus Vina Cirebon: Keluarga Terpidana Bantah Imingi Ketua RT Uang untuk Berbohong
Apartemen Elit di Batam Jadi Lokasi Pabrik Narkoba Sabu Cair
Polisi Ungkap Modus Baru Penyelundupan Sabu Cair Lewat Semir Sepatu asal Nigeria
Ini Kerusakan pada 6 Organ Tubuh Manusia Akibat Kecanduan Sabu
Narapidananya Jadi Otak Jaringan Narkoba Internasional, Kalapas Kesambi: Kami Sudah Rutin Sidak!
Pengedar Narkoba Jaringan Iran Selundupkan 264,72 Kg Sabu Cair Dicampur Bensin di Banten
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap